PEMERINTAH resmi membuka kembali seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025. Pendaftaran ASN menjadi salah satu momentum yang paling dinantikan para pencari kerja, terutama lulusan baru yang ingin berkarier di instansi pemerintahan.
Sebelum mendaftar, calon pelamar wajib memperhatikan sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut syarat umum yang harus dipenuhi oleh pelamar ASN 2025:
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pida penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan, dibuktikan dengan:
- Surat keterangan sehat dari dokter dan
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainya.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Memenuhi persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan tiap instansi.
Pendaftaran ASN 2025 dapat dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi https://sscans.bkn.go.id/.
Peserta diimbau untuk menyiapkan dokumen lengkap, memastikan data yang diunggah sesuai ketentuan, serta memperhatikan batas waktu pendaftaran yang telah ditetapkan.
Seleksi ASN tahun ini diharapkan dapat menghadirkan aparatur yang profesional, berintegritas, dan kompeten dalam mendukung pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan. (Elsa Aulia)
Editor : Ina Herdiyana