SEBENTAR lagi yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia perihal pendaftaran CPNS, ASN, PNS, dan PPPK segera dibuka.
Pendaftaran ini banyak sekali peminatnya karena pendaftaran CPNS, ASN, PNS, dan PPPK nantinya bekerja di beberapa instansi di Indonesia.
Namun, sebelum mendaftarkan diri, tahukah kalian apa perbedaan antara CPNS, ASN, PNS, dan PPPK? Jika belum tahu, bisa disimak penjelasan di bawah ini:
- ASN adalah aparatur sipil negara yang meliputi PNS dan PPPK
- CPNS adalah calon pegawai negeri sipil. Calon pegawai negeri sipil merupakan jabatan sementara bagi semua calon yang telah lulus dalam seleksi calon PNS. Biasanya, masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi calon PNS.
- PNS adalah pegawai negeri sipil. PNS merupakan pegawai tetap dan termasuk ASN yang digaji oleh negara yang diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). PNS berperan menciptakan sistem untuk kemajuan masyarakat. PNS tidak hanya bekerja dalam tingkat pusat, tapi juga bekerja di tingkat daerah. PNS biasanya mempunyai jenjang karier, mulai bawahan hingga atasan.
- PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diangkat sesuai dengan perjanjian kerja untuk jangka tertentu, untuk melaksanakan tugas pemerintahan. (Baiq Alwi)