News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Pemerintah Resmi Naikkan Gaji ASN hingga 12 Persen, Efektif Mulai Oktober 2025 dan Disertai Rapel pada November

Ina Herdiyana • Senin, 27 Oktober 2025 | 19:14 WIB
Gaji  ASN naik 2025. Fajar Lampung
Gaji  ASN naik 2025. Fajar Lampung

PEMERINTAH secara resmi menaikkan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Peraturan ini mengatur penyesuaian gaji bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.

Perpres tersebut mulai berlaku sejak 30 Juni 2025. Namun, kenaikan gaji ASN baru efektif diterapkan pada Oktober 2025.

Adapun pencairan rapel gaji yang mencakup selisih penghasilan dari bulan sebelumnya direncanakan dilaksanakan pada November 2025.

Berikut perincian besaran kenaikan gaji PNS 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I dan II: naik sebesar 8 persen.

Golongan III: naik sebesar 10 persen.

Golongan IV: naik sebesar 12 persen.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN di tengah tekanan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Pemerintah menilai bahwa penyesuaian gaji ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi ASN dalam mendukung pembangunan nasional serta menjaga kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.

Meski begitu, pelaksanaan kenaikan gaji tersebut masih menunggu kesiapan anggaran dan mempertimbangkan kondisi fiskal pemerintah.

Kementerian Keuangan memastikan bahwa kebijakan ini akan dijalankan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara agar tetap seimbang dengan target pembangunan dan stabilitas ekonomi nasional. (Elsa)

Editor : Ina Herdiyana
#Rapel #Naikkan Gaji ASN #pemerintah