Radarbangkalan.id - OPERASI tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada Senin (3/11/2025) kembali menjadi perhatian publik.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sembilan orang lain yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan layang (fly over) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.
Baca Juga: Tips Ampuh Agar BSU Cepat Cair ke Rekening Tanpa Kendala
Kasus ini menjadi OTT keenam sepanjang tahun 2025, melanjutkan daftar panjang pejabat publik yang terlibat praktik korupsi baik di tingkat pusat maupun daerah.
Peristiwa ini menyusul penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Rentetan kasus tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi masih terus terjadi meski reformasi sistem hukum dan penguatan lembaga anti-korupsi telah berlangsung selama dua dekade.
Antara Simbol Kinerja dan Efektivitas OTT
OTT sering menjadi bukti konkret bahwa penegak hukum masih menunjukkan ketegasan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Publik pun cenderung melihat OTT sebagai langkah heroik yang mampu mengembalikan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Namun, simbol keberhasilan tersebut memiliki lapisan persoalan yang lebih dalam.
Baca Juga: KPK Gerebek OTT Gubernur Riau, Temukan Uang Rupiah dan Mata Uang Asing
Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan fluktuasi jumlah OTT sejak 2018. Tren ini tidak dapat dimaknai hanya dengan logika sederhana bahwa semakin banyak OTT berarti semakin berhasil pemberantasan korupsi, atau sebaliknya.
Penurunan jumlah OTT dapat mengandung dua makna:
• Sistem pencegahan berjalan efektif sehingga korupsi berkurang
• Penegakan hukum melemah, sehingga upaya penindakan tidak optimal
Menurut teori deterrence Cesare Beccaria, keberhasilan penegakan hukum bukan diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap,
tetapi dari kemampuan sistem hukum menimbulkan rasa takut untuk melakukan pelanggaran. Jika kasus serupa terus terulang, maka efek jera tidak bekerja.
Penindakan Tanpa Pencegahan Tidak Menyelesaikan Akar Masalah
Sejak awal, KPK dibangun atas dua pilar: penindakan dan pencegahan. Namun penindakan lebih sering menjadi fokus karena bersifat terlihat dan dapat diukur, sementara pencegahan memerlukan perubahan regulasi, tata kelola, dan kultur birokrasi yang tidak instan.
Baca Juga: KPK Gerebek OTT Gubernur Riau, Temukan Uang Rupiah dan Mata Uang Asing
Robert Klitgaard dalam Controlling Corruption (1988) menyebut korupsi tumbuh subur ketika:
• Ada monopoli kekuasaan
• Ada keleluasaan tanpa pengawasan
• Pengawasan dan akuntabilitas lemah
Karena itu, pemberantasan korupsi harus mengubah struktur dan budaya yang memungkinkan praktik korupsi terjadi, bukan hanya menghukum pelakunya.
OTT yang terus berulang pada kasus proyek infrastruktur, perizinan, dan jual beli jabatan menunjukkan bahwa akar masalah sistemik belum berhasil diperbaiki.
Dalam teori systemic corruption Gunnar Myrdal, korupsi dapat menjadi bagian dari pola kerja birokrasi yang disfungsional.
Tantangan KPK ke Depan
Setelah revisi Undang-Undang KPK tahun 2019, muncul kekhawatiran bahwa independensi KPK berkurang karena pengawasan Dewan Pengawas. Kondisi ini menuntut KPK untuk menegaskan kembali peran strategisnya.
Baca Juga: KPK Gerebek OTT Gubernur Riau, Temukan Uang Rupiah dan Mata Uang Asing
Keberhasilan KPK ke depan membutuhkan:
• Penguatan pengawasan internal di lembaga negara dan daerah
• Reformasi pembiayaan politik agar jabatan tidak menjadi ruang transaksi
• Kerja sama lintas lembaga untuk transparansi anggaran
• Pelibatan masyarakat dalam pengawasan publik
Tanpa perbaikan sistemik, OTT hanya akan menjadi rutinitas administratif—menangkap pelaku, tetapi tidak menghentikan sumber masalahnya.
Editor : Ubaidillah