Radarbangkalan.id - Kabar kurang menyenangkan datang bagi para pecinta makeup di Indonesia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) secara resmi menarik dua produk eyeshadow populer dari brand kosmetik asal China, Pinkflash, dari pasaran.
Baca Juga: Terungkap! Wajah Pelaku Penculikan Anak di Makassar, Korban Dijual Rp3 Juta
Tak hanya ditarik, izin edar kedua produk tersebut juga langsung dicabut setelah hasil pengujian laboratorium menemukan kandungan bahan kimia berbahaya di dalamnya.
Langkah tegas BPOM ini diambil di tengah viralnya pengakuan seorang pengguna TikTok yang menderita Kalazion atau benjolan di kelopak mata hingga harus menjalani operasi kecil setelah menggunakan produk tersebut.
Curhatan Viral Pengguna TikTok: Mata Bengkak Hingga Dioperasi
Kasus ini mencuat setelah akun TikTok @si_yolla membagikan pengalaman pribadinya pada 6 November 2025.
Ia mengaku mengalami pembengkakan dan infeksi di kelopak mata setelah memakai eyeshadow Pinkflash.
"Setelah sembuh tetap aku pakai maskara dan eyeshadownya, gak lama mata kanan aku juga kena Kalazion. Karena tetap di pakai mata kiri kumat lagi sampai sekarang bekasnya gak hilang dan harus diinsisi (operasi kecil),” tulisnya.
Curhatan tersebut viral dan membuat banyak pengguna media sosial khawatir, terutama karena produk Pinkflash dikenal luas dan dijual bebas di toko online maupun offline.
Baca Juga: Pelaku Bom di SMAN 72 Jakarta Diduga Terpapar Radikalisme dari Media Sosial
Kandungan Berbahaya dalam Eyeshadow Pinkflash
BPOM RI memastikan dua varian eyeshadow Pinkflash yang ditarik dari pasaran positif mengandung bahan pewarna berbahaya yang dilarang digunakan pada produk kosmetik. Berikut rinciannya:
-
Pinkflash Eyeshadow PF-E23 BR04
-
Nomor Izin Edar: NA11231200150
-
Temuan BPOM: Mengandung Pewarna K10
-
Bahaya: Pewarna K10 atau Rhodamine B bersifat karsinogenik, dapat memicu kanker, serta menyebabkan gangguan pada fungsi hati.
-
-
Pinkflash Eyeshadow PF-E23 BR02
-
Nomor Izin Edar: NA11231200088
-
Temuan BPOM: Mengandung Acid Orange
-
Bahaya: Pewarna sintetis ini sangat berpotensi menyebabkan iritasi parah, terutama pada area sensitif seperti mata. Kandungan ini diduga kuat menjadi penyebab kasus Kalazion yang dialami pengguna.
-
Imbauan BPOM untuk Masyarakat
BPOM meminta masyarakat untuk segera berhenti menggunakan produk Pinkflash dengan nomor izin edar tersebut.
Produk ini sempat populer karena harganya terjangkau dan mudah ditemukan, namun terbukti mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.
Konsumen diimbau untuk selalu memeriksa nomor izin edar kosmetik melalui situs resmi BPOM sebelum membeli atau menggunakan produk kecantikan.
Baca Juga: The Manipulated: Drama Korea Terbaru Ji Chang Wook yang Ungkap Konspirasi dan Manipulasi Teknologi
Langkah ini penting untuk mencegah risiko gangguan kulit, infeksi, hingga bahaya jangka panjang seperti kanker akibat paparan bahan kimia terlarang.
Editor : Ubaidillah