News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Daftar Kosmetik Berbahaya 2025: PINKFLASH Kembali Terseret, Dua Eyeshadow Dilarang Edar

Ubaidillah • Senin, 10 November 2025 | 11:55 WIB
PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 yang ditarik BPOM karena mengandung bahan ilegal/berbahaya/Foto: Instagram/PINKFLASH
PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 yang ditarik BPOM karena mengandung bahan ilegal/berbahaya/Foto: Instagram/PINKFLASH

Radarbangkalan.id - BPOM RI kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari ancaman kosmetik berbahaya.

Melalui hasil pengawasan selama Triwulan III (Juli–September 2025), lembaga ini berhasil mengungkap 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya.

Baca Juga: BPOM Cabut Izin Edar 2 Eyeshadow Pinkflash, Ternyata Mengandung Zat Karsinogen Berbahaya

Ironisnya, dalam daftar tersebut kembali muncul nama merek kosmetik asal China, Pinkflash, yang sudah kedua kalinya di tahun 2025 masuk dalam daftar produk berbahaya.

Dua Produk Pinkflash yang Ditarik BPOM
Produk riasan mata yang ditarik dari peredaran kali ini adalah Pinkflash 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 (NA11231200088) dan Pinkflash 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04 (NA11231200150).

Sebelumnya, pada awal tahun 2025, BPOM juga menemukan dua produk Pinkflash lain yang bermasalah, yaitu Pinkflash Multi Face Pallet PF-M02 – #01 (NA11211200494) dan Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15 – #02 (NA11211201040).

Pernyataan Resmi Pinkflash Indonesia
Menanggapi keputusan BPOM, pihak Pinkflash Indonesia merilis pernyataan resmi melalui akun Instagram mereka.

Dalam keterangan tersebut, Pinkflash menyatakan bahwa mereka menghormati dan mematuhi keputusan BPOM RI mengenai pencabutan izin edar serta perintah penarikan dan pemusnahan terhadap dua produk yang terlibat.

Baca Juga: BPOM Cabut Izin Edar 2 Eyeshadow Pinkflash, Ternyata Mengandung Zat Karsinogen Berbahaya

Berikut isi pernyataan resmi tersebut:

  1. Pihak Pinkflash menghormati dan mematuhi keputusan BPOM RI sepenuhnya demi keamanan konsumen dan standar regulasi kosmetik di Indonesia.

  2. Sejak tanggal surat BPOM diterbitkan, Pinkflash telah menghentikan distribusi serta penjualan produk terkait baik di toko offline, distributor, maupun marketplace resmi.

  3. Pinkflash memastikan proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam pernyataan tersebut, Pinkflash juga menyampaikan permintaan maaf kepada konsumen, mitra ritel, distributor, dan publik atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Mereka berkomitmen memberikan ganti rugi dua kali lipat dari harga pembelian untuk konsumen yang sudah membeli kedua produk tersebut.

"Keamanan pelanggan PINKIEDOLLS adalah prioritas utama kami. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan memastikan seluruh proses dilakukan demi melindungi konsumen serta mematuhi semua regulasi yang berlaku," tulis pihak Pinkflash dalam pernyataan resminya.

Baca Juga: BPOM Cabut Izin Edar 2 Eyeshadow Pinkflash, Ternyata Mengandung Zat Karsinogen Berbahaya

Kandungan Berbahaya dalam Kosmetik yang Ditemukan BPOM
Hasil pengujian laboratorium BPOM menunjukkan bahwa kosmetik berbahaya yang ditemukan mengandung berbagai bahan kimia yang dilarang karena berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius.

Zat-zat tersebut antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta acid orange 7.

Efek dari bahan-bahan ini sangat beragam, mulai dari gangguan ringan hingga risiko berat bagi kesehatan.

Dengan temuan ini, BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli produk kosmetik serta selalu memeriksa izin edar resmi di situs BPOM sebelum digunakan agar terhindar dari risiko kesehatan berbahaya.

Editor : Ubaidillah
#benjolan mata #bpom #karsinogen #Eyeshadow Pinkflash #Pinkflash