Radarbangkalan.id - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyatakan dukungan terhadap Roy Suryo Cs yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Ia menyerukan agar para tersangka tidak ditahan oleh pihak kepolisian saat menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).
Baca Juga: Roy Suryo dan Dua Tersangka Lain Diperiksa Besok di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi
"Jadi save for the tersangka, ya. Jadi save bagi tersangka itu, siapa bilang enak ditahan? Mas Roy lebih baik dia di luar, lebih produktif ketimbang di tahanan.
Karena itu harus kita pastikan, tanggal 13 November nanti, tidak ada yang ditahan!" ujar Refly dalam acara deklarasi dukungan di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Kasus Dinilai Tak Layak Diproses Hukum
Refly menilai kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tidak layak untuk diteruskan secara hukum. Ia berpendapat, menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat.
"Saya mengatakan, mau asli, mau (ijazah) palsu, tidak layak diproses, ground-nya adalah konstitusi. Saya bicara tentang hak menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Saya menyatakan hak untuk mendapatkan informasi dan menggali informasi," tegas Refly.
Menurutnya, tindakan hukum terhadap penelitian atau kajian terhadap dokumen akademik tidak seharusnya dikriminalisasi.
Baca Juga: Inovasi Energi Terbarukan: Bobi Boss Ubah Jerami Jadi Bahan Bakar Nabati Buatan Indonesia
"Jadi, kalau kita balikkan kepada teori seperti itu, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Bukan dilaksanakan menurut Undang-Undang ITE," tambahnya.
Desakan agar Kasus Roy Suryo Cs Dihentikan
Refly menegaskan agar pihak kepolisian tidak menahan atau menangkap para tersangka. Ia berharap kasus ini segera dihentikan melalui mekanisme SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
"Selamatkan para tersangka, jangan ditahan, jangan ditangkap. Mudah-mudahan di-SP3-kan," ujar Refly.
Roy Suryo Cs Siap Hadapi Pemeriksaan Perdana
Polda Metro Jaya sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan Roy Suryo Cs sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).
Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinuddin, memastikan kliennya siap memenuhi panggilan penyidik.
“Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” kata Khozinuddin, Senin (10/11/2025).
Baca Juga: Terungkap! Wajah Pelaku Penculikan Anak di Makassar, Korban Dijual Rp3 Juta
Ia juga menegaskan bahwa Roy Suryo Cs tidak merasa takut dengan status tersangka. “Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa,” ujar Khozinuddin.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu sensitif mengenai keabsahan ijazah Presiden Jokowi serta kebebasan berekspresi dalam mengkritisi dokumen publik.
Editor : Ubaidillah