News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani Menguak, 5 Anggota DPR Diseret ke MKD

Ubaidillah • Selasa, 18 November 2025 | 12:37 WIB
Hakim MK Arsul Sani memperlihatkan ijazah doktoralnya dari universitas di Polandia, di tengah isu ijazah palsu yang menyeret namanya. (Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Hakim MK Arsul Sani memperlihatkan ijazah doktoralnya dari universitas di Polandia, di tengah isu ijazah palsu yang menyeret namanya. (Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Radarbangkalan.id - Kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, resmi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) pada Senin (17/11), dengan harapan agar isu tersebut diproses secara transparan dan tuntas.

Baca Juga: MUA Dea Lipa Akui Dirinya Pria Bernama Deni, Keluarganya Sampaikan Permintaan Maaf

Koordinator AMPK, Betran Sulani, menegaskan bahwa pihaknya meminta MKD DPR menindaklanjuti dugaan pelanggaran terkait proses pengangkatan Arsul sebagai hakim MK.

"Kami berharap melalui MKD DPR bisa menindaklanjuti dan melaksanakan tugasnya apakah ada dugaan-dugaan atau indikasi melanggar kode etik," kata Betran.

Dalam laporan tersebut, pihak teradu adalah lima pimpinan Komisi III DPR periode 2019–2024, yakni Herman Hery (PDIP), Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (NasDem), Mulfachri (PAN), dan Desmond J.

Mahesa (Gerindra). Mereka dinilai bertanggung jawab pada proses seleksi dan uji kelayakan Arsul sebagai calon hakim MK usulan DPR.

"Laporan dugaan pelanggaran kode etik atas kelalaian konstitusional dan perbuatan tidak profesional oleh pimpinan dan anggota Komisi 3 DPR dalam proses fit and proper test terhadap calon hakim MK, mengakibatkan lahirnya putusan kelembagaan yang cacat hukum," demikian bunyi pokok aduan AMPK.

Baca Juga: Curhatan Helwa Bachmid Ungkap Pahitnya Pernikahan dengan Bahar bin Smith: ‘Setahun Hidupku Kamu Buat Menderita’

AMPK turut menyertakan sejumlah bukti, mulai dari tangkapan layar biodata Arsul, rekam jejak kampus yang dikaitkan dengan namanya, hingga tangkapan layar desakan publik agar Arsul diperiksa lebih lanjut.

Menanggapi tuduhan tersebut, Arsul Sani telah membantah keras klaim ijazah palsu. Ia menjelaskan bahwa dirinya menjalani wisuda doktoral pada 2022 di Warsaw Management University (WMU), Warsawa, Polandia. Dalam acara wisuda tersebut hadir Duta Besar Indonesia saat itu, Anita Lidya Luhulima.

"Nah, di wisuda itulah kemudian WMU juga mengundang Ibu Dubes Indonesia di kota Warsawa Ibu Anita Lidya Luhulima dan kemudian kami hadir, ini foto-foto wisudanya juga.

Ada di sanalah diberikan ijazah asli itu, ijazah asli ini kemudian ini foto dengan Ibu Anita Lidya Luhulima Dubes RI di Polandia," kata Arsul, dikutip detikcom, Senin (17/11).

Baca Juga: 3 Strategi Jenius Park Tae Joong di Arena Balap Mematikan Drakor The Manipulated

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga tinggi negara dan proses seleksi pejabat publik yang dianggap harus dilakukan secara akurat, transparan, dan bebas dari dugaan maladministrasi.

Editor : Ubaidillah
#Hakim MK Arsul Sani #mahkamah konstitusi #arsul sani #ijazah palsu #mkd dpr