News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Heboh Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Siap Turun Tangan

Ubaidillah • Selasa, 18 November 2025 | 12:45 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. (Suara.com/Bagaskara)
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. (Suara.com/Bagaskara)

Radarbangkalan.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dipastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani.

Kasus ini juga menyeret Pimpinan Komisi III DPR periode 2019-2024 yang dianggap lalai saat melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Arsul sebelum ia menjabat sebagai hakim MK.

Baca Juga: Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani Menguak, 5 Anggota DPR Diseret ke MKD

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan bahwa MKD akan memproses laporan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK).

Ia menegaskan bahwa setiap laporan wajib diverifikasi secara mendalam sebelum diputuskan langkah selanjutnya.

"Ya nanti kan akan dilihat di MKD ya. Akan diperdalam di MKD seperti apa laporannya. Kemudian pasti diverifikasi oleh MKD," ujar Cucun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Cucun menyebut bahwa meski Pimpinan DPR belum menerima laporan detail dari MKD, pihaknya memastikan proses penanganan akan dilakukan secara serius.

Tahap verifikasi oleh MKD dinilai penting untuk memastikan apakah laporan tersebut bisa dilanjutkan ke proses pemeriksaan etik atau tidak.

"Kita akan dalami. Kita akan lihat seperti apa laporannya," tegasnya.
"Kalau misalkan terus, ya perlu juga MKD memverifikasi laporan tersebut ya. Memverifikasi, apakah nanti tindak lanjut daripada MKD, ya kita akan bicarakan nanti dengan pimpinan MKD," sambungnya.

Baca Juga: Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani Menguak, 5 Anggota DPR Diseret ke MKD

Laporan ini diajukan AMPK pada hari yang sama, dengan fokus pada dugaan penggunaan ijazah doktor palsu oleh Arsul Sani serta kelalaian Komisi III DPR dalam melakukan fit and proper test.

"Hari ini mau mengadukan ya, membuat laporan yang bertujuan ke MKD terkait dengan dugaan salah satu hakim MK yang menggunakan ijazah palsu, berinisial AS," kata Koordinator AMPK, Betran Sulani.

"Jadi, kami berharap bahwa melalui MKD DPR RI bisa menindaklanjuti dan juga bisa melaksanakan tugasnya untuk, apakah ada dugaan-dugaan atau indikasi-indikasi melanggar kode etik dan lain-lain," lanjutnya.

AMPK juga membawa sejumlah bukti awal, termasuk pemberitaan media Polandia yang melaporkan bahwa kampus tempat Arsul menempuh studi doktoral sedang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Polandia.

"Nah, jadi kami mendapatkan informasi, ya. Kami mendapatkan informasi dari beberapa media, bahkan media salah satu di Polandia," ujar Betran.

Baca Juga: MUA Dea Lipa Akui Dirinya Pria Bernama Deni, Keluarganya Sampaikan Permintaan Maaf

"Jadi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Polandia sedang memeriksa salah satu kampus yang itu merupakan asal kampus dari saudara yang sedang kita duga menggunakan ijazah palsu, terkait dengan S3-nya."

Anggota AMPK lainnya, Muhammad Rijal, menegaskan bahwa sorotan utama laporan tersebut juga ditujukan kepada Komisi III DPR periode 2019-2024 terkait dugaan kelalaian memverifikasi latar belakang Arsul.

Sementara itu, Arsul Sani sebelumnya telah memberikan klarifikasi dan menunjukkan ijazah asli, transkrip nilai, serta foto wisuda di Warsawa yang juga dihadiri oleh Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu.

Baca Juga: Curhatan Helwa Bachmid Ungkap Pahitnya Pernikahan dengan Bahar bin Smith: ‘Setahun Hidupku Kamu Buat Menderita’

Editor : Ubaidillah
#Hakim MK Arsul Sani #mahkamah konstitusi #arsul sani #ijazah palsu #mkd dpr