Radarbangkalan.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik nonsubsidi pada triwulan IV (Oktober–Desember) 2025 tetap stabil.
Tidak ada perubahan tarif baik untuk pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan subsidi. Pelanggan yang mendapat subsidi meliputi kelompok sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta UMKM.
Baca Juga: X dan ChatGPT Down Bersamaan, Cloudflare Akhirnya Angkat Bicara
Tri Adhianto menyebutkan bahwa berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, seharusnya terjadi kenaikan tarif.
Namun pemerintah memilih menahan kenaikan demi menjaga daya beli masyarakat. Penyesuaian tarif listrik sendiri diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan acuan kurs, ICP, inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan.
Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menyediakan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi masyarakat serta dunia usaha.
Baca Juga: Marissa Anita Resmi Gugat Cerai Andrew Trigg, Sidang Perdana 19 November 2025
Rincian Tarif Listrik PLN 17–23 November 2025
Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
Pelanggan Bisnis
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
Pelanggan Industri
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
P-3/TR PJU: Rp 1.699,53/kWh
L/TR–TM–TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52/kWh
Pelayanan Sosial
S-1/TR 450 VA: Rp 325/kWh
S-1/TR 900 VA: Rp 455/kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp 708/kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp 760/kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900/kWh
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925/kWh
Tarif Subsidi Rumah Tangga per 1 November 2025
R-1/TR 450 VA: Rp 415/kWh
R-1/TR 900 VA: Rp 605/kWh
Baca Juga: Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani Menguak, 5 Anggota DPR Diseret ke MKD
Editor : Ubaidillah