Radarbangkalan.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PLN pada Triwulan IV atau periode Oktober–Desember 2025.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno menjelaskan bahwa penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai mekanisme penyesuaian tarif listrik.
Baca Juga: Tarif Listrik PLN 17–23 November 2025: Daftar Harga Terbaru Subsidi dan Non-Subsidi
Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Meski indikator ekonomi makro seharusnya memicu kenaikan tarif, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
Menurut Tri, pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan tarif. Kelompok ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta sektor UMKM.
Pemerintah memastikan listrik tetap terjangkau dan stabil hingga akhir 2025 demi menjaga iklim usaha dan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Tarif Listrik PLN 17–23 November 2025: Daftar Harga Terbaru Subsidi dan Non-Subsidi
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan bahwa kestabilan tarif listrik sepanjang 2025 merupakan upaya pemerintah menjaga daya beli dan mendukung perekonomian nasional.
PLN juga terus meningkatkan keandalan pasokan listrik sekaligus melakukan efisiensi operasional.
Darmawan menambahkan bahwa PLN tetap berkomitmen memperluas akses listrik dan meningkatkan mutu layanan bagi seluruh pelanggan di Indonesia.
Baca Juga: Kisah Cinta Wiranto dan Rugaiya Usman: 50 Tahun Bersama hingga Akhir Hayat
Daftar Tarif Listrik Pelanggan Non-Subsidi Triwulan IV 2025
-
R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
-
R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
R-3/TR daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
-
B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
-
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
-
I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
-
P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
-
P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
-
P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
-
L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Baca Juga: X dan ChatGPT Down Bersamaan, Cloudflare Akhirnya Angkat Bicara
Editor : Ubaidillah