Radarbangkalan.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (18/11/2025).
Baca Juga: Tarif Listrik PLN 17–23 November 2025: Daftar Harga Terbaru Subsidi dan Non-Subsidi
Dalam rapat tersebut, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan fraksi-fraksi mengenai pengesahan RUU KUHAP. Seluruh peserta rapat menyatakan “Setuju”.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa KUHAP baru ini disusun untuk memperkuat posisi warga negara dalam proses hukum.
Menurutnya, KUHAP lama terlalu memberikan kekuasaan besar kepada negara dan aparat penegak hukum. Revisi ini diharapkan mampu menghadirkan keseimbangan dengan perlindungan lebih kuat bagi masyarakat.
Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP yang baru dibutuhkan karena pada 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP resmi berlaku. Pembaruan ini disiapkan untuk mendampingi implementasi KUHP baru.
Baca Juga: Kisah Cinta Wiranto dan Rugaiya Usman: 50 Tahun Bersama hingga Akhir Hayat
14 Perubahan Utama dalam KUHAP Baru
Revisi KUHAP yang telah disahkan memuat 14 substansi utama, antara lain:
-
Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
-
Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
-
Penegasan diferensiasi fungsi penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
-
Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, serta penguatan koordinasi antarlembaga.
-
Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
-
Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
-
Penegasan mekanisme keadilan restoratif.
-
Perlindungan khusus untuk kelompok rentan: penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
-
Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh proses pemeriksaan.
-
Perbaikan pengaturan upaya paksa berdasarkan asas due process of law.
-
Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah serta penundaan penuntutan korporasi.
-
Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
-
Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi untuk korban atau pihak yang dirugikan.
-
Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Revisi KUHAP ini disebut sebagai langkah besar dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan berpihak pada perlindungan hak asasi warga negara.
Baca Juga: Marissa Anita Resmi Gugat Cerai Andrew Trigg, Sidang Perdana 19 November 2025
Editor : Ubaidillah