Radarbangkalan.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025).
Keputusan diambil setelah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Baca Juga: Daftar 14 Substansi Perubahan KUHAP Baru, Ini Penjelasan Lengkapnya
Ketua DPR Puan Maharani kemudian meminta persetujuan fraksi-fraksi, dan seluruh peserta rapat kompak menyatakan “Setuju” untuk menjadikan RUU KUHAP sebagai undang-undang.
Puan menegaskan bahwa laporan pembahasan KUHAP sudah sangat jelas dan berharap publik tidak terpengaruh hoaks terkait isi aturan tersebut. Ia menilai banyak informasi menyesatkan yang beredar selama proses legislasi.
Selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama sebagai dasar pembaruan hukum acara pidana.
Baca Juga: Daftar 14 Substansi Perubahan KUHAP Baru, Ini Penjelasan Lengkapnya
14 Substansi Utama Revisi KUHAP 2025
-
Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
-
Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan keadilan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
-
Penegasan diferensiasi fungsi antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
-
Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
-
Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
-
Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
-
Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
-
Perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
-
Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
-
Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
-
Pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan bagi korporasi.
-
Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
-
Pengaturan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak dirugikan.
-
Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Pengesahan RKUHAP ini sekaligus menjadi bagian penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia yang akan berjalan beriringan dengan pemberlakuan KUHP baru pada 2026.
Baca Juga: Tarif Listrik PLN 17–23 November 2025: Daftar Harga Terbaru Subsidi dan Non-Subsidi
Editor : Ubaidillah