Radarbangkalan.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mengonfirmasi bahwa Yasika Aulia Ramadhani, putri dari Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Yasir Machmud, memiliki total 41 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui yayasan Yasika Group. Dapur-dapur tersebut tersebar di berbagai wilayah di Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Kepala BGN Buka Suara soal Kasus Anak Waka DPRD Sulsel, Ini Penjelasannya
Menurut data BGN, 41 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) itu tersebar antara lain:
16 dapur di Kota Makassar
3 dapur di Parepare
2 dapur di Gowa
10 dapur di Kabupaten Bone
Beberapa dapur lainnya disebut masih dalam proses penyelesaian, dan perluasan unit ini dilakukan sejak awal 2025.
Baca Juga: Kepala BGN Buka Suara soal Kasus Anak Waka DPRD Sulsel, Ini Penjelasannya
Sorotan Publik dan Sikap BGN
Kepemilikan puluhan dapur oleh putri seorang pejabat daerah memicu perhatian publik karena dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan. Meski demikian, BGN menegaskan tidak akan menghentikan operasional dapur milik Yasika.
Wakil Ketua BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa penghentian dapur tidak bisa dilakukan karena layanan sudah berjalan dan berdampak langsung pada penerima manfaat.
“Nanti bagaimana anak-anak yang menerima manfaat,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Kamis (20/11/2025).
Aturan Batas Kepemilikan Dapur MBG
BGN sebenarnya memiliki aturan yang membatasi jumlah dapur yang boleh dikelola satu yayasan, yaitu:
Maksimal 10 dapur dalam satu provinsi
Maksimal 5 dapur di provinsi lain
Baca Juga: Kepala BGN Buka Suara soal Kasus Anak Waka DPRD Sulsel, Ini Penjelasannya
Namun, Nanik mengungkapkan bahwa Yasika dapat mengelola hingga 41 dapur karena menggunakan beberapa yayasan berbeda. Langkah ini membuat total kepemilikan melampaui batas satu yayasan.
Baca Juga: Lowongan OJK Dibuka Hari Ini untuk Lulusan D4 sampai S3, Cek Syaratnya
Ia menyatakan BGN akan mengevaluasi dan memperketat mekanisme pendaftaran yayasan agar tidak terjadi celah serupa.
BGN Sebut Tidak Ada Monopoli
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa lembaganya tidak mengetahui identitas pemohon SPPG karena seluruh mekanisme dilakukan melalui portal digital.
Ia juga menilai pengelolaan puluhan dapur MBG oleh pihak nonpemerintah bukan bentuk monopoli, melainkan kontribusi untuk mempercepat percepatan distribusi program nasional.
"Itu kan bukan uang negara, itu investasi. Jadi siapapun yang mampu membangun, dipersilakan," ujarnya pada Rabu (19/11/2025).
Baca Juga: Syaqirah Sidrap Minta Maaf Usai Tersingkir dari D’Academy 7, Ini Ungkapannya
Evaluasi Prosedur ke Depan
BGN menegaskan akan memperkuat pengawasan dan memperbaiki aturan teknis agar tata kelola program MBG semakin transparan dan merata.
Tujuannya agar program makan bergizi gratis tetap berjalan cepat sekaligus adil, tanpa adanya potensi penyalahgunaan celah regulasi di masa mendatang.
Editor : Ubaidillah