Radarbangkalan.id - Polda Jawa Tengah terus mengusut kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial D (35). Dalam proses penyelidikan ini,
seorang perwira polisi AKBP B (56) alias Basuki menjadi saksi kunci dan tengah diperiksa secara intensif. Basuki juga menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Berikut rangkuman fakta terbaru kasus tersebut.
Baca Juga: Inilah Akun IG Dwinanda Linchia Levi, Dosen Muda UNTAG yang Tewas di Hotel Semarang
AKBP Basuki Jalani Patsus 20 Hari
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jateng menetapkan AKBP B menjalani penempatan khusus sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.
Dari hasil pemeriksaan, Basuki diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tinggal bersama wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan sah.
D ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025, di sebuah kamar kostel di Gajahmungkur, Semarang.
Kabid Propam Kombes Saiful Anwar menegaskan bahwa sanksi patsus diberikan untuk memastikan pemeriksaan berjalan profesional, objektif, dan transparan.
Baca Juga: Inilah Akun IG Dwinanda Linchia Levi, Dosen Muda UNTAG yang Tewas di Hotel Semarang
Pelanggaran Etik dan Pemeriksaan Tindak Pidana
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa penyidik tengah memproses dua ranah sekaligus, yaitu penyelidikan dugaan tindak pidana serta pemeriksaan pelanggaran kode etik.
Polda Jateng menegaskan tidak ada pengecualian dalam penegakan disiplin. Siapa pun anggota yang terbukti melanggar aturan akan diproses tanpa memandang pangkat atau jabatan.
Basuki telah dimintai keterangan sebagai saksi kunci. Ia merupakan Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng yang saat ini menjalani patsus.
Baca Juga: Mahasiswa Untag Audiensi ke Polda Jateng, Ini Penjelasan Polisi soal Dosen yang Tewas
Hubungan Basuki dan Dosen Untag Terjalin Sejak 2020
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan Basuki telah berhubungan dengan korban sejak 2020. Keduanya bahkan diduga tinggal satu rumah selama bertahun-tahun, yang menjadi dasar sanksi etik bagi Basuki.
Baca Juga: Kepala BGN Buka Suara soal Kasus Anak Waka DPRD Sulsel, Ini Penjelasannya
Informasi juga mengungkap bahwa korban tercatat satu Kartu Keluarga (KK) dengan Basuki. Penyidik kini menelusuri bagaimana korban bisa masuk dalam KK tersebut dan apakah hubungan keduanya mengandung konflik kepentingan atau pelanggaran lain.
Penyidik meyakini adanya hubungan spesial antara Basuki dan korban berdasarkan komunikasi serta kebersamaan mereka di kamar tempat korban ditemukan meninggal.
Basuki Saksi Kunci di Detik-Detik Terakhir Korban
Artanto menyebut Basuki berada satu kamar dengan korban saat kejadian dan mengetahui detik-detik meninggalnya D. Namun, penyidik belum membeberkan detail hasil pemeriksaan maupun penyebab kematian.
Pertanyaan publik mengenai dugaan jantung korban pecah juga belum dapat dijawab, karena polisi masih menunggu hasil resmi autopsi.
Hasil tersebut akan menentukan apakah terdapat unsur pidana atau kematian murni akibat kondisi medis.
Baca Juga: Lowongan OJK Dibuka Hari Ini untuk Lulusan D4 sampai S3, Cek Syaratnya
Keterangan Kakak Korban: Ada Foto Mencurigakan
Kakak korban, Vian (36), mengungkap ia mendapat kabar kematian adiknya dari pihak kampus. Ia berharap penanganan kasus ini dilakukan transparan dan tuntas.
Vian mengaku adiknya merupakan sosok tertutup terkait urusan pribadi, termasuk soal kondisi kesehatan maupun kedekatannya dengan Basuki.
Salah satu hal yang membuat keluarga curiga adalah keberadaan sebuah foto yang sempat dikirim Basuki ke bibi korban di Purwokerto.
Foto tersebut, menurut Vian, menunjukkan adanya darah di bagian perut dan paha korban. Namun pesan tersebut segera ditarik sebelum dapat disimpan.
Baca Juga: Kim Woo Bin Ungkap Alasan Menikahi Shin Min Ah Bulan Depan Setelah 10 Tahun Pacaran
Keluarga kini menggantungkan harapan besar pada hasil autopsi untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
Kasus kematian dosen Untag Semarang ini masih dalam penyelidikan intensif. Publik menunggu transparansi pihak kepolisian terkait hasil autopsi dan perkembangan penyidikan untuk mengungkap secara jelas penyebab dan kemungkinan unsur pidana di balik kematian D.
Editor : Ubaidillah