Radarbangkalan.id - Kepemimpinan dalam struktur Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengalami perubahan signifikan setelah posisi ketua umum yang sebelumnya dijabat Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dinyatakan kosong. Kini, seluruh kewenangan berada di bawah Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar.
Perubahan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, yang telah dikonfirmasi oleh A’wan PBNU Abdul Muhaimin serta Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Rabu (26/11/2025). Dalam surat tersebut dijelaskan:
"Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama," tulis surat tersebut.
Surat edaran tertanggal 25 November itu diterbitkan sebagai tindak lanjut risalah rapat harian Rais Syuriyah PBNU yang telah berlangsung pada 20 November 2025.
Baca Juga: Brimob Polda Sumut Bantu Buka Akses Jalan Sibolga–Padangsidimpuan yang Terputus Akibat Longsor
Di dalamnya juga dijelaskan kronologi penyampaian risalah rapat yang menyebutkan bahwa Gus Yahya akan diberhentikan apabila tidak mengundurkan diri dalam waktu tiga hari setelah keputusan rapat dikeluarkan.
Selain itu, keputusan rapat juga menyebut bahwa permintaan pengunduran diri atau pemberhentian terhadap Gus Yahya telah dipenuhi. Hal ini ditegaskan dalam pernyataan:
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis surat edaran tersebut.
Surat tersebut juga menekankan bahwa mulai tanggal tersebut, Gus Yahya sudah tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menggunakan atribut atau fasilitas jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Baca Juga: Target Perolehan Dana Superbank Saat IPO, Investor Wajib Tahu
Lebih lanjut, surat menjelaskan ketentuan administrasi yang menjadi dasar pelaksanaan langkah selanjutnya:
"Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar Rapat Pleno," tulis surat tersebut.
Respons dan Penjelasan dari Gus Yahya
Menanggapi beredarnya surat edaran tersebut, Gus Yahya menyatakan bahwa dokumen yang mencantumkan pemberhentian dirinya bukanlah surat yang sah.
Penjelasan mengenai keabsahan dokumen yang ditandatangani oleh Wakil Sekjen PBNU Faisal Saimina telah diverifikasi melalui aplikasi Digdaya PBNU di laman verifikasi.nu.id. Platform tersebut menampilkan isi dokumen digital yang beredar pada 26 November 2025.
Baca Juga: Terungkap! Ini Identitas Istri Fiki Naki Setelah Resmi Menikah
Gus Yahya melalui penjelasannya menegaskan:
"Surat yang beredar tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mewakili keputusan resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," demikian bunyi surat tersebut.
Ia kemudian memaparkan poin-poin terkait ketidaksahan surat edaran tersebut:
-
Keabsahan surat edaran diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa dokumen resmi harus ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.
-
Surat dinyatakan sah apabila telah dibubuhi stempel digital dengan QR Code Stempel Peruri dan dilengkapi footer resmi berisi keterangan verifikasi dokumen melalui laman verifikasi-surat.nu.id.
-
Surat resmi PBNU tidak boleh memuat watermark “DRAFT”. Jika terdapat watermark tersebut, maka surat tidak memiliki kekuatan administrasi.
-
QR Code tanda tangan pada surat yang beredar menunjukkan status “TTD Belum Sah”, sehingga tidak dapat dianggap sebagai dokumen resmi PBNU.
-
Nomor surat yang diverifikasi melalui laman verifikasi.nu.id menampilkan status “Nomor Dokumen tidak terdaftar”, menegaskan bahwa surat tersebut tidak tercatat dalam basis data PBNU.
Dengan poin-poin tersebut, PBNU menilai surat yang beredar tidak valid dan tidak mewakili keputusan resmi.
Baca Juga: Kemensos Pastikan BLTS Tahap Kedua Segera Cair untuk 12 Juta KPM Pekan Depan
Masyarakat pun diimbau untuk melakukan pengecekan keaslian dokumen melalui laman verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan aplikasi Peruri Code Scanner.
Editor : Ubaidillah