Radarbangkalan.id - Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero),
Ira Puspadewi, resmi mendapatkan rehabilitasi hukum dari Presiden RI Prabowo Subianto. Dengan rehabilitasi tersebut, status terpidana yang sempat disematkan kepada Ira dalam kasus korupsi ASDP otomatis dianggap gugur.
Baca Juga: Target Perolehan Dana Superbank Saat IPO, Investor Wajib Tahu
Tidak hanya Ira, rehabilitasi dari Presiden Prabowo juga diberikan kepada dua terpidana lain, yaitu Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ira sebelumnya terseret dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022.
Dalam kasus tersebut, Ira dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara dua bawahannya masing-masing menerima hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca Juga: Gejolak Internal PBNU: Gus Yahya Diberhentikan, Rais Aam Miftachul Akhyar Ambil Kendali
Dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara, PT ASDP disebut telah memperkaya PT JN dan pemiliknya, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun, sehingga dianggap menimbulkan kerugian keuangan negara.
Namun, dalam proses persidangan, Ira dan kedua rekannya terbukti tidak memperkaya diri sendiri sebagaimana dakwaan primer.
Dalam pembacaan vonis pada Kamis, 20 November 2025, majelis hakim menyatakan bahwa Ira tidak menikmati hasil korupsi.
Perbuatan mereka dikategorikan sebagai kelalaian berat yang berujung pada tindakan korup, yakni memperkaya pihak lain atau suatu korporasi.
“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana dalam sidang Kamis lalu.
Keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan rehabilitasi kepada ketiganya memulihkan kembali hak, martabat, dan status hukum para terpidana tersebut.
"Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa 25 November 2025.
Baca Juga: Brimob Polda Sumut Bantu Buka Akses Jalan Sibolga–Padangsidimpuan yang Terputus Akibat Longsor
Editor : Ubaidillah