Jakarta – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) resmi membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk formasi kesehatan tahun 1447 H/2026 M.
Rekrutmen ini menjadi bagian krusial dalam memastikan layanan medis jemaah haji Indonesia selama berada di Arab Saudi.
Dalam pengumuman yang dirilis 27 November 2025, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa kebutuhan petugas kesehatan tahun ini mencakup berbagai profesi, dari dokter spesialis hingga tenaga sanitasi lingkungan.
Formasi Medis yang Dibutuhkan
Seleksi terbuka untuk tenaga medis dan kesehatan dengan kualifikasi profesional.
Berikut daftar formasi yang dibuka:
Dokter:
- Dokter Umum
- Dokter Gigi
- Spesialis Anestesi
- Spesialis Bedah Umum
- Spesialis Emergency Medicine
- Spesialis Jantung
- Spesialis Rehabilitasi Medik
- Spesialis Jiwa
- Spesialis Penerbangan
- Spesialis Orthopedi
- Spesialis Paru
- Spesialis Penyakit Dalam
- Spesialis Saraf
Tenaga Kesehatan Lainnya:
- Perawat
- Apoteker
- Elektromedis
- Radiografer
- ATLM
- Promosi Kesehatan
- Sanitasi Lingkungan
- Rekam Medis
- Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
Syarat dan Jadwal Seleksi
Calon pelamar wajib beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, serta berusia antara 25–57 tahun.
Tenaga medis diwajibkan memiliki STR dan SIP aktif, serta sertifikat kegawatdaruratan untuk formasi tertentu.
Seleksi berlangsung dalam beberapa tahap:
- Pendaftaran Online: 27 November – 3 Desember 2025
- Seleksi Dokumen: 4 – 7 Desember
- Tes Wawasan Kesehatan Haji (TWKH): 9 Desember
- Tes Kesehatan & Kebugaran: 11 – 16 Desember
- Wawancara & Validasi Dokumen: 17 – 19 Desember
Petugas kesehatan haji memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keselamatan jemaah di tengah suhu ekstrem, kepadatan lokasi ibadah, dan risiko medis yang tinggi.
Penempatan dilakukan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), sektor, dan kloter.
Kementerian mengimbau seluruh pelamar untuk mengikuti jadwal seleksi secara disiplin dan memastikan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan.
Editor : Yusron Hidayatullah