News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Banjir Sumatra Makin Parah, Purbaya Yudhi Sadewa: “Jika Diminta Bayar, Saya Bayar”

Ubaidillah • Minggu, 30 November 2025 | 12:56 WIB
Foto: Purbaya Yudhi Sadewa (CNN Indonesia)
Foto: Purbaya Yudhi Sadewa (CNN Indonesia)

Radarbangkalan.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk segera mencairkan dana darurat dalam penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatra.

Pernyataan ini disampaikan pada Sabtu (29/11) di Jakarta, menyusul desakan berbagai pihak terkait meningkatnya skala kerusakan dan korban jiwa di sejumlah provinsi.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siap Kucurkan Dana Darurat untuk Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera

Purbaya mengakui belum sepenuhnya memahami aturan mengenai Dana Bersama Penanggulangan Bencana (PFB).

Meski demikian, ia menegaskan kesiapannya menggunakan dana cadangan negara demi mempercepat penanganan bencana.

“Jika saya diminta untuk menanggungnya, saya akan membayar,” ujarnya, menandai keseriusan pemerintah dalam merespons krisis yang terjadi di Sumatra.

Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah mempercepat distribusi bantuan kepada masyarakat terdampak bencana alam.

Ia menegaskan bahwa monitoring lapangan masih terus dilakukan sebelum keputusan lebih lanjut terkait status bencana diambil.

Situasi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh menjadi perhatian utama pemerintah pusat karena tingginya tingkat kerusakan.

Kesiapan Dana Darurat dan Mekanisme Pembiayaan Bencana

Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan kesiapan pemerintah untuk mengucurkan dana darurat guna mempercepat penanganan banjir dan longsor di Sumatra.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siap Kucurkan Dana Darurat untuk Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera

Meski belum mendalami regulasi PFB, ia memastikan dana cadangan akan digunakan apabila diperlukan.

Dana Bersama Penanggulangan Bencana (PFB) merupakan skema pendanaan inovatif yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021.

PFB dirancang untuk memperkuat ketahanan fiskal pemerintah dalam menghadapi risiko bencana alam maupun non-alam.

Skema ini memungkinkan pemerintah mengoptimalkan APBN/APBD serta memindahkan sebagian risiko bencana melalui mekanisme asuransi aset pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga: Fakta Lengkap Video Syur Inara Rusli dan Insanul Fahmi Durasi 2 Jam yang Viral

Menurut Kementerian Keuangan, PFB diharapkan dapat mempercepat pemulihan pasca-bencana serta memberikan perlindungan bagi masyarakat miskin dan rentan.

Dengan adanya skema ini, penanganan bencana berskala besar tidak sepenuhnya bergantung pada anggaran tahunan pemerintah.

Desakan Status Bencana Nasional dan Data Korban

Sejumlah pihak mendesak pemerintah pusat menetapkan status darurat bencana nasional untuk penanganan banjir dan longsor di Sumatra.

Desakan ini terutama datang dari wilayah terdampak berat seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Walaupun beberapa provinsi telah menetapkan status darurat lokal, banyak pihak menilai status nasional diperlukan agar pemerintah pusat dapat menggerakkan bantuan yang lebih besar, lebih terpadu, serta terkoordinasi secara cepat — mulai dari logistik, medis, hingga dukungan sumber daya lainnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kondisi Gary Iskak Sebelum Kecelakaan Tunggal di Pesanggrahan

Data terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 28 November mencatat dampak yang sangat memprihatinkan.

Sebanyak 174 orang meninggal dunia, 79 orang hilang, dan 12 warga mengalami luka-luka akibat banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi Sumatra. Angka ini menguatkan urgensi percepatan penanganan dan koordinasi lintas instansi.

Editor : Ubaidillah
#dana darurat banjir sumatra #dana darurat #banjir bandang #tanah longsor #Purbaya #bencana Sumatera