Radarbangkalan.id - Simak informasi lengkap mengenai jadwal pencairan BSU Rp600.000 bulan Desember 2025.
Dalam beberapa pekan terakhir, beredar kabar bahwa karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta kembali berpeluang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) seperti tahun-tahun sebelumnya.
Banyak pekerja berharap bantuan tersebut cair lagi menjelang akhir tahun.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah untuk menyalurkan kembali bantuan subsidi upah (BSU) pada sisa tahun ini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengklarifikasi isu tersebut, menyusul beredarnya informasi bahwa BSU akan kembali disalurkan pada Oktober 2025.
Baca Juga: Banjir Aceh Timur 2 Meter Lebih, Warga Terjebak Tanpa Akses dan Mulai Kelaparan
“Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” kata Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Syarat Umum Penerima BSU 2025 (Mengacu Ketentuan Kemnaker)
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu sesuai regulasi pemerintah
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
- Menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima PKH pada periode sebelumnya
- Bukan ASN, TNI, maupun anggota Polri
Cara Cek Status Penerima BSU Rp600.000
1. Melalui Situs Resmi Kemnaker
- Masuk ke bsu.kemnaker.go.id
- Isi data diri: NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Masukkan kode keamanan
- Klik Cek Status
- Jika lolos, sistem menampilkan notifikasi dan Anda dapat mencairkan dana melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia
2. Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO
- Daftar atau login
- Pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU) di halaman depan
- Sistem akan menampilkan status kelayakan beserta informasi rekening tujuan
- Jika tidak memenuhi syarat, akan muncul keterangan penolakan
Editor : Ubaidillah