Radarbangkalan.id - PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan yang bergerak di industri bubur kertas dan beroperasi di wilayah Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik.
Berbagai pihak, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) serta masyarakat adat, menuding perusahaan ini sebagai salah satu faktor utama kerusakan ekologis yang memperburuk bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera beberapa waktu terakhir.
Isu tersebut memunculkan kembali pertanyaan mengenai struktur kepemilikan TPL serta sejauh mana tanggung jawab perusahaan terhadap dampak lingkungan dan sosial yang dituduhkan.
Baca Juga: Siapa Pemilik PT Toba Pulp Lestari? Profil, Sejarah, dan Polemik di Balik Banjir Sumatra
Walaupun TPL telah membantah tuduhan dan menyatakan operasionalnya mengikuti standar keberlanjutan, konflik agraria dan isu lingkungan memang sudah melekat dalam perjalanan panjang perusahaan sejak berdiri.
Perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional telah melalui evaluasi pihak ketiga dan dinyatakan patuh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam audit periode 2022–2023.
Bantahan atas tuduhan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat yang dikirimkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 1 Desember 2025.
"Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional menjadi penyebab bencana ekologi," ujar Corporate Secretary Anwar Lawden yang dikutip Selasa (2/12).
Menurut perusahaan, kegiatan operasional dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur yang terdokumentasi dengan baik.
Baca Juga: Siapa Pemilik PT Toba Pulp Lestari? Profil, Sejarah, dan Polemik di Balik Banjir Sumatra
Pemantauan lingkungan disebut dilakukan secara rutin bersama lembaga independen dan tersertifikasi untuk memastikan seluruh aktivitas mematuhi persyaratan yang berlaku.
"Seluruh kegiatan HTI (Hutan Tanaman Industri) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari," terangnya.
Anwar menjelaskan bahwa dari total lahan konsesi 167.912 hektare, perusahaan hanya menanam eucalyptus sekitar 46 ribu hektare, sedangkan area lainnya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.
Baca Juga: Pengakuan Anak Epy Kusnandar: Kondisi Sang Ayah Sebelum Meninggal dan Penjelasan Dokter
Audit KLHK sepanjang 2022–2023 disebut menyimpulkan bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh regulasi dan tidak ditemukan pelanggaran terkait lingkungan maupun sosial.
"Mengenai tuduhan deforestasi, kami tegaskan bahwa Perseroan melakukan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan pemerintah," tegas Anwar.
Meski demikian, tekanan untuk mengevaluasi bahkan menghentikan operasional TPL terus meningkat, terlebih setelah beredar kabar bahwa Gubernur Sumatera Utara akan mengeluarkan rekomendasi terkait keberlangsungan perusahaan tersebut.
Baca Juga: Siapa Pemilik PT Toba Pulp Lestari? Profil, Sejarah, dan Polemik di Balik Banjir Sumatra
Situasi ini memperlihatkan rumitnya hubungan antara investasi korporasi, pengelolaan sumber daya alam, serta hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Di tengah meningkatnya polemik lingkungan, pembahasan mengenai siapa pemilik PT Toba Pulp Lestari menjadi semakin penting untuk memahami mekanisme akuntabilitas dan transparansi perusahaan dalam menghadapi krisis ekologis yang menimpa Sumatera.
Editor : Ubaidillah