News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Penceramah Ustadz Evie Effendi Jadi Tersangka Kasus KDRT

Yusron Hidayatullah • Sabtu, 6 Desember 2025 | 00:15 WIB
Ustadz Evie Effendi.
Ustadz Evie Effendi.

Radarbangkalan.id - Polrestabes Bandung resmi menetapkan penceramah Ustadz Evie Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penetapan ini menyusul laporan yang dibuat anak kandungnya berinisial NAT (19).  

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, mengatakan Evie tidak sendirian.

Tiga orang lain yang masih memiliki hubungan keluarga juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan pekan depan,” ujar Anton dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).  

Menurut Anton, pasal yang disangkakan merujuk pada Undang-Undang KDRT sesuai laporan NAT.

Polisi menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa dan Rabu mendatang, namun belum memastikan apakah para tersangka akan hadir.

“Kalau tidak hadir, kami akan layangkan panggilan kedua sesuai prosedur,” tegasnya.  

Kasus ini bermula dari laporan NAT pada Agustus 2025 terkait dugaan kekerasan fisik yang dialaminya.

Kuasa hukum pelapor menyebut sedikitnya ada lima perbuatan kekerasan yang diduga dilakukan Evie pada Juli 2025.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.  

Baca Juga: Syarat dan Kategori Khusus PPPK yang Bisa Daftar Tendik Sekolah Rakyat

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti.

Kini, dengan status tersangka yang disandang, Evie Effendi bersama kerabatnya akan menghadapi proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Bandung.  

Editor : Yusron Hidayatullah
#ditetapkan tersangka #kdrt #polrestabes bandung #ustadz evie effendi