Radarbangkalan.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menolak permintaan CEO Danantara, Rosan Roeslani, terkait penghapusan kewajiban pajak bagi sejumlah BUMN.
Permintaan tersebut, yang diajukan sebelum tahun 2023, ditolak karena perusahaan pelat merah dinilai telah meraup keuntungan sehingga tidak ada alasan penghapusan pajak.
Baca Juga: Desa Sekumur Hilang Diterjang Banjir Bandang Aceh Tamiang, Hanya Masjid yang Tersisa
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah hanya dapat memberikan dukungan fiskal yang sesuai aturan yang berlaku.
"Dia (Rosan) minta keringanan pajak beberapa perusahaan (BUMN). Dulu sebelum tahun 2023 kejadiannya kalau nggak salah untuk dihilangkan kewajiban pajaknya, ya nggak bisa," kata Purbaya saat ditemui di Gedung DPR, dikutip Sabtu (6/12/2025).
Meskipun menolak permintaan tersebut, Purbaya setuju bahwa keringanan pajak tetap dapat diberikan kepada BUMN yang sedang melakukan aksi korporasi.
Baca Juga: Presiden Prabowo Terbang ke Aceh, Pastikan Penanganan Banjir Jadi Prioritas Nasional
Menurutnya, hal itu dimungkinkan terutama dalam konteks restrukturisasi dan konsolidasi perusahaan.
"Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi (pajaknya) kita kasih waktu 2-3 tahun ke depan. Setelah itu setiap corporate action kita akan charge, kita akan kenakan pajak sesuai dengan aturan," tegasnya.
"Yang memang sesuai dengan peraturan yang kita kasih. Yang enggak, yang enggak dikasih. Kan gitu. Ada yang dikasih, gak ada yang enggak," kata Purbaya.
Editor : Ubaidillah