News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kasus Cek Mahar Rp 3 Miliar Palsu: Kronologi hingga Mbah Tarman Jadi Tersangka

Ubaidillah • Kamis, 11 Desember 2025 | 21:24 WIB
Mbah Tarman/Foto: Purwo Sumodiharjo/detikJatim
Mbah Tarman/Foto: Purwo Sumodiharjo/detikJatim

Radarbangkalan.id - Kasus mahar viral berupa cek Rp 3 miliar antara Sutarman (74) alias Mbah Tarman dan istrinya, Shela Arika (24) terus bergulir.

Polres Pacitan memastikan cek tersebut palsu, hingga akhirnya Mbah Tarman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Penetapan ini turut membuka kembali rekam jejak lama pria asal Wonogiri tersebut yang sebelumnya pernah berurusan dengan hukum.

Baca Juga: Viral Wanita Muda Ludahi Al-Qur'an di Banyuwangi, Pelaku Ditangkap Polisi

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan bahwa pihaknya menjerat Mbah Tarman dengan pasal pemalsuan dokumen.

"Pasal yang kami gunakan ini adalah pasal 263 KUHP yaitu pemalsuan dokumen atau surat dengan ancaman hukum pidana paling lama 6 tahun," kata Ayub.

Polisi juga menyita sebuah flashdisk sebagai barang bukti. Flashdisk tersebut berisi dokumen dan video terkait perkara pemalsuan cek mahar.

"Flashdisk itu berisi video ataupun dokumen sebagaimana dalam kasus yang ditersangkakan kepada yang bersangkutan. Dalam hal ini adalah cek Rp 3 M tersebut," lanjut Ayub.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan berbagai kejanggalan pada cek yang dijadikan mahar pernikahan.

Mulai dari logo bank, tanggal, hingga nomor seri yang tidak sesuai standar. Bahkan, kantor bank yang tertera di cek itu tidak pernah ada.

Baca Juga: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025 Resmi dari Pemerintah

Sejumlah data seperti nomor rekening dan jenis kertas juga tidak cocok dengan cek resmi yang dicetak Peruri. Temuan tersebut diperkuat keterangan saksi dari pihak perbankan.

Di hadapan publik, Mbah Tarman akhirnya mengakui alasan menggunakan cek palsu tersebut. Ia hadir dalam konferensi pers mengenakan baju tahanan oranye.

Ketika ditanya soal motif penggunaan cek palsu, jawabannya singkat. "Supaya istri saya mau. Sudah, cuma itu," katanya.

Kapolres kemudian mengonfirmasi pengakuan tersebut. "Berarti Anda menggunakan cek itu sehingga korban percaya dan ingin menikahi panjenengan (Anda), betul?" tanya Ayub. Mbah Tarman mengangguk dan menegaskan bahwa ia tidak memiliki uang Rp 3 miliar. "Itu tidak ada," ucapnya.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kebakaran Gedung Terra Drone: 76 Korban, 22 Meninggal

Sebelumnya, Mbah Tarman pernah terlibat kasus penipuan bisnis samurai palsu bernilai Rp 20 triliun di Wonogiri.

Dalam perkara itu, ia divonis dua tahun penjara. Rekam jejak inilah yang kembali menjadi sorotan publik setelah kasus mahar palsu viral.

Polres Pacitan menyebut tidak menutup kemungkinan adanya laporan lain terkait aktivitas Mbah Tarman.

"Kalau di Polres Pacitan sendiri ada satu kasus yang kami tangani. Sementara kami menunggu laporan dari pihak lain ataupun polres lain yang barangkali ingin melaporkan kemari," kata Ayub.

Hingga kini, Mbah Tarman masih ditahan sambil menunggu proses hukum lanjutan. Kasus cek mahar Rp 3 miliar ini menjadi perhatian publik, terutama karena viralnya pernikahan beda usia 50 tahun yang sebelumnya ramai diperbincangkan.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus WO Ayu Puspita: Bayar Lunas Puluhan Juta, Layanan Resepsi Tak Disediakan

Editor : Ubaidillah
#penipuan #pernikahan rp 3 miliar #pacitan #Mahar Pernikahan #kakek nikahi gadis #mahar Rp 3 miliar #mbah tarman