Radarbangkalan.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menekan penerimaan negara dari sektor batu bara.
Menurut Purbaya, perubahan status batu bara dari non barang kena pajak menjadi barang kena pajak (BKP) membuat pemerintah harus membayar restitusi pajak dalam jumlah sangat besar setiap tahun.
Baca Juga: Kondisi Terbaru Lillo, Siswa SD Korban Tabrakan Mobil MBG: 18 Gigi Copot dan Jalani Perawatan PICU
"Pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja 2020 diterapkan jadi membuat status batu bara dari non barang kena pajak menjadi barang kena pajak akibatnya industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah, itu sekitar Rp25 triliun per tahun," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (8/12) lalu.
Ia menjelaskan bahwa meski perusahaan tambang memiliki biaya produksi tinggi, nilai restitusi yang harus dibayarkan negara tetap sangat besar.
Menurutnya, pendapatan negara dari sektor batu bara yang sebelumnya positif berubah menjadi negatif akibat skema tersebut.
Baca Juga: Viral Wanita Muda Ludahi Al-Qur'an di Banyuwangi, Pelaku Ditangkap Polisi
"Net income kita dari industri batu bara bukannya positif malah dengan pajak segala macam jadi negatif," ujarnya.
Purbaya menilai kondisi ini membuat negara seperti memberikan subsidi tidak langsung kepada industri yang sudah memperoleh keuntungan besar.
Ia menyebut hal tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan ekonomi. "Ini orang kaya, ekspor untungnya banyak, saya subsidi kira-kira secara enggak langsung," ucapnya.
Baca Juga: Update Kasus Kalibata: Satu Tewas, Satu Kritis, Polisi Buru Pelaku Ganda
Untuk mengurangi tekanan fiskal dan memperbaiki struktur penerimaan, pemerintah kini menyiapkan kebijakan pemungutan bea keluar batu bara dan emas.
Langkah ini disebut sebagai upaya mengembalikan skema sebelum perubahan UU Ciptaker berlaku.
"Artinya apa? Jadi sisi daya saing di pasar global tidak akan berkurang karena hanya seperti sebelumnya saja, 2020 sebelumnya seperti itu dan mereka bisa bersaing," ujarnya.
Ia juga mengungkap bahwa besarnya restitusi batu bara merupakan salah satu penyebab turunnya penerimaan pajak tahun ini. "Makanya kenapa pajak saya tahun ini turun karena bea restitusi cukup besar," terangnya.
Baca Juga: Kasus Cek Mahar Rp 3 Miliar Palsu: Kronologi hingga Mbah Tarman Jadi Tersangka
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan baru ini diarahkan untuk meringankan beban anggaran negara dari industri batu bara yang dinilai belum memberikan kontribusi sebanding dengan keuntungan yang diperoleh, terutama saat harga komoditas berada di level tinggi.
Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah menetapkan batu bara sebagai barang kena pajak sejak 2 November 2020, sehingga industri berhak mengajukan restitusi PPN.
Dalam rapat tersebut, Purbaya memaparkan bahwa pemerintah berencana memungut bea keluar emas sebesar 7,5–15 persen dan batu bara sebesar 1–5 persen.
Dari kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan sekitar Rp23 triliun per tahun, yang terdiri dari Rp20 triliun dari batu bara dan Rp3 triliun dari emas. Dana ini diproyeksikan untuk membantu menutup defisit anggaran tahun depan.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus WO Ayu Puspita: Bayar Lunas Puluhan Juta, Layanan Resepsi Tak Disediakan
Editor : Ubaidillah