News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Warisan UU Ciptaker Dinilai Bebani Negara, Purbaya Dorong Bea Keluar Batu Bara

Ubaidillah • Jumat, 12 Desember 2025 | 14:09 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (Foto: Inilah.com/Clara Anna)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (Foto: Inilah.com/Clara Anna)

Radarbangkalan.id - Mungkin tidak banyak yang mengetahui bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), yang merupakan produk kebijakan era pemerintahan Joko Widodo, ternyata membawa dampak merugikan bagi negara.

Aturan tersebut menyebabkan penerimaan negara dari sektor batu bara menyusut hingga sekitar Rp25 triliun per tahun akibat perubahan status batu bara dari non-barang kena pajak (non-BKP) menjadi barang kena pajak (BKP).

Baca Juga: Purbaya Ungkap UU Ciptaker Buat Negara Rugi Rp25 Triliun

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perubahan status tersebut berdampak signifikan terhadap keuangan negara, karena pemerintah harus mengeluarkan dana restitusi pajak untuk pengusaha batu bara mencapai Rp25 triliun per tahun.

"Pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja 2020 diterapkan jadi membuat status batu bara dari non barang kena pajak menjadi barang kena pajak akibatnya industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah, itu sekitar Rp25 triliun per tahun," ungkap Menkeu Purbaya di Jakarta, dikutip Kamis (11/12/2025).

Purbaya mengakui dirinya sempat bingung dengan temuan tersebut. Menurutnya, industri batu bara seharusnya memberikan pemasukan bagi negara, bukan justru membuat pemerintah terbebani restitusi pajak.

Baca Juga: Kondisi Terbaru Lillo, Siswa SD Korban Tabrakan Mobil MBG: 18 Gigi Copot dan Jalani Perawatan PICU

"Kalau dihitung dengan cost-nya segala macam, walaupun mereka ada cost jadi digelembungin segala macam, net income (pendapatan bersih) kita dari industri batu bata bukannya positif. Malah, dengan pajak segala macam, jadi negatif," ujarnya.

Selain itu, batu bara juga tidak dikenakan bea keluar sehingga memperparah kondisi. Purbaya menilai situasi tersebut membuat pemerintah seolah memberikan subsidi kepada industri batu bara yang sebenarnya sudah meraup keuntungan besar. Karena itu, ia mendorong pengenaan bea keluar batu bara mulai tahun depan.

"Jadi ini kan aneh. Ini orang kaya semua, untungnya banyak, saya subsidi kira-kira secara enggak langsung," kata Menkeu Purbaya.

Baca Juga: Update Kasus Kalibata: Satu Tewas, Satu Kritis, Polisi Buru Pelaku Ganda

Purbaya menjelaskan bahwa rancangan tarif bea keluar batu bara untuk 2026 berada pada rentang 1–5 persen.

Kebijakan ini telah dibahas bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan dari skema tersebut pemerintah memperkirakan potensi penerimaan sebesar Rp20 triliun pada 2026.

Baca Juga: Kasus Cek Mahar Rp 3 Miliar Palsu: Kronologi hingga Mbah Tarman Jadi Tersangka

Editor : Ubaidillah
#pajak batu bara #Menkeu Purbaya #restitusi pajak #UU Cipta Kerja #ekonomi