Radarbangkalan.id - Libur akhir tahun 2025 kian dinantikan dan menjadi perhatian banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama yang dapat dimanfaatkan untuk beristirahat atau berkumpul bersama keluarga.
Berdasarkan keputusan pemerintah, Hari Raya Natal pada Kamis, 25 Desember 2025, ditetapkan sebagai libur nasional.
Baca Juga: Isu Perselingkuhan Jule dan Yuka Mencuat, Sahabat Sendiri Bongkar Bukti
Pada tanggal tersebut, mayoritas instansi pemerintah pusat dan daerah tidak beroperasi, kecuali layanan publik yang bersifat darurat.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Natal pada Jumat, 26 Desember 2025. Dengan kombinasi libur nasional dan cuti bersama tersebut, ASN berkesempatan menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut, mulai Kamis hingga Minggu, tanpa perlu mengajukan cuti tambahan.
Momen libur panjang ini kerap dimanfaatkan ASN untuk pulang kampung, berlibur, atau sekadar beristirahat setelah padatnya aktivitas kerja sepanjang tahun.
Meski demikian, setiap instansi tetap diimbau mengatur jadwal kerja secara proporsional agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Baca Juga: Jadwal Cuti Bersama Desember 2025 hingga Libur Nasional 2026
Bagi ASN yang ingin memperpanjang masa libur, pengajuan cuti tahunan masih dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan persetujuan atasan dan kebutuhan organisasi.
Perencanaan sejak awal dinilai penting agar tidak mengganggu target kinerja menjelang penutupan tahun anggaran.
Selain menjadi penutup tahun 2025, periode libur ini juga sering dimanfaatkan ASN untuk mulai menyusun agenda kerja dan rencana pribadi di awal tahun berikutnya.
Oleh karena itu, memahami jadwal libur secara pasti dapat membantu pengelolaan waktu yang lebih efektif.
Baca Juga: Rob Reiner dan Istri Tewas Ditikam di Rumah, Ini Reaksi Dunia Hollywood
Editor : Ubaidillah