Radarbangkalan.id - Libur akhir tahun anak sekolah 2025 segera tiba dan menjadi perhatian para orang tua serta siswa.
Jadwal libur akhir tahun bagi peserta didik dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat mengacu pada kalender pendidikan yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
Baca Juga: Jadwal Cuti Bersama Desember 2025 hingga Libur Nasional 2026
Mengacu pada informasi dari Kemendikdasmen, libur akhir semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 ditetapkan berdasarkan keputusan Pemerintah Daerah di setiap provinsi.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyebutkan bahwa sejumlah daerah telah menetapkan awal libur sekolah pada akhir Desember 2025.
"Di beberapa provinsi menetapkan libur semester mulai 22 Desember 2025," ucapnya di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Libur akhir tahun anak sekolah ini diperkirakan berlangsung hingga awal Januari 2026. Seiring dengan periode liburan tersebut, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dalam surat edaran tersebut, kepala dinas pendidikan diminta melaksanakan kebijakan libur semester ganjil sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026 yang berlaku di daerah masing-masing.
Baca Juga: Rob Reiner dan Istri Tewas Ditikam di Rumah, Ini Reaksi Dunia Hollywood
Sementara itu, kepala satuan pendidikan diimbau untuk tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah atau proyek liburan yang berlebihan, terutama yang membutuhkan biaya tambahan besar atau penggunaan gawai dan internet secara intensif.
Apabila penugasan diberikan, diharapkan bersifat sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, serta tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua.
Selain itu, satuan pendidikan diminta menyampaikan penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) kepada murid selama masa libur.
Baca Juga: Viral Penjual Mie Babi di Bandung Pakai Peci dan Hijab, Ini Fakta di Lapangan
Pesan tersebut meliputi pengenalan risiko di lingkungan tempat tinggal dan tujuan perjalanan, pemahaman jalur evakuasi, pengetahuan nomor layanan darurat, keselamatan di jalan, keselamatan di pantai, gunung, dan tempat wisata lainnya, serta perilaku aman di rumah termasuk saat menggunakan peralatan listrik dan gawai.
Kemendikdasmen juga mendorong peran orang tua dan wali murid untuk memanfaatkan masa libur sekolah sebagai waktu berkualitas bersama anak.
Baca Juga: Isu Perselingkuhan Jule dan Yuka Mencuat, Sahabat Sendiri Bongkar Bukti
Kegiatan yang dianjurkan antara lain aktivitas sederhana sehari-hari yang melatih keterampilan hidup, dialog terbuka mengenai pengalaman sekolah dan rencana masa depan anak, serta kegiatan rekreasi yang disesuaikan dengan kemampuan keluarga.
Orang tua juga diimbau membangun kebiasaan aktivitas positif di rumah yang mendorong literasi, numerasi, dan pembentukan karakter, seperti membaca bersama, permainan yang melatih logika dan kreativitas, serta kegiatan seni, olahraga, dan budaya sesuai minat anak.
Dalam hal penggunaan gawai dan internet, orang tua diminta menetapkan batas waktu penggunaan layar, mendampingi anak saat mengakses internet dan media sosial, serta mengarahkan anak pada konten yang bermanfaat dan menjauhi konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, dan disinformasi.
Surat edaran tersebut turut menekankan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk kekerasan fisik, psikis, kekerasan berbasis gender, keterlibatan anak dalam pekerjaan yang mengganggu hak belajar dan bermain, serta praktik pernikahan usia dini.
Baca Juga: Selebgram Malaysia Tuding Jule Rebut Kekasih, Video Pengakuan Jadi Sorotan
Bagi keluarga yang memiliki anak berkebutuhan khusus, orang tua diharapkan menjaga rutinitas dasar anak, memberikan stimulasi sesuai kebutuhan dan kemampuan, serta berkomunikasi dengan guru atau satuan pendidikan apabila memerlukan dukungan tambahan selama dan setelah masa libur.
Selain fokus pada murid dan keluarga, satuan pendidikan juga diminta menjaga keamanan aset sekolah selama masa libur, termasuk laboratorium, perangkat TIK, ruang perpustakaan, dan sarana prasarana lainnya melalui pengaturan petugas piket serta koordinasi dengan pihak terkait.
Sekolah juga diminta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua atau wali murid apabila membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan murid selama masa libur.
Baca Juga: Purbaya Tegas Tolak Pengiriman Baju Ilegal ke Lokasi Bencana: “Itu Kan Illegal”
Editor : Ubaidillah