Radarbangkalan.id - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan formula kenaikan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa PP tersebut telah diteken Presiden Prabowo pada Selasa, 16 Desember 2025.
Baca Juga: Dangdut Academy 7 Masuki Top 3, Malam Penentuan Juara 3 Digelar Hari Ini
Kebijakan baru ini memicu beragam reaksi dari kalangan buruh maupun pengusaha. Perdebatan mengenai potensi kenaikan upah minimum tahun 2026 kembali menghangat, dengan sejumlah prediksi menyebut peluang kenaikan hingga dua digit secara persentase.
Pengusaha Soroti Skema Upah Minimum Sektoral
Kalangan pengusaha menilai kenaikan upah minimum tidak bisa disamaratakan hanya berdasarkan angka rata-rata nasional.
Menurut mereka, terdapat mekanisme upah sektoral yang memungkinkan sebagian pekerja memperoleh kenaikan lebih tinggi.
"Kenaikan upah 10% bisa terjadi kalau UMP sektoral," ujar Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno kepada CNBC Indonesia, Rabu (17/12/2025).
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dihitung berdasarkan UMP provinsi dengan tambahan tertentu sesuai sektor industri.
Baca Juga: Badai Terjang Brasil Selatan, Patung Liberty 24 Meter Roboh
Dengan skema ini, sektor-sektor yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih kuat dapat menetapkan upah minimum lebih tinggi dibanding UMP.
Prediksi Kenaikan Upah Versi Pengusaha
Di sisi lain, buruh memperkirakan kenaikan upah minimum 2026 hanya berada di kisaran 3–4 persen.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cek PIP 2025, Syarat Penerima dan Cara Pencairan Dana
Angka tersebut dinilai sebagai rata-rata nasional yang belum tentu mencerminkan kondisi di setiap wilayah.
"Nilai 3% tersebut kalau rata-rata seluruh Indonesia, kalau untuk Pulau Jawa bisa rata-rata 6%. Belum nanti upah minimum sektoral akan lebih tinggi, perhitungan yang objektif manakala ada standar produktivitas," lanjut Benny.
Baca Juga: Triathlon Sumbang Emas ke-57, Indonesia Kumpulkan Lima Emas di SEA Games 2025
Ia menegaskan bahwa upah minimum memiliki fungsi dasar sebagai jaring pengaman awal, bukan instrumen utama untuk langsung menciptakan kesejahteraan pekerja.
"Upah minimum memang tidak akan memberikan sejahtera pekerja karena tujuan adalah hanya safety nett berlaku sampai satu tahun akan ada kenaikan upah berdasarkan standard dalam sektor ataupun perusahaan masing-masing," tegasnya.
Baca Juga: Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, PA Bandung Tetapkan Jadwal Sidang
Buruh Kecewa Formula Kenaikan Upah
Sementara itu, kalangan buruh dan serikat pekerja secara terbuka menyatakan kekecewaan terhadap formula kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah.
Dalam PP Pengupahan tersebut, Prabowo menetapkan rumus kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9.
"Kami kecewa atas keputusan tersebut bahwa rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya.
Baca Juga: Rob Reiner dan Istri Tewas Ditikam di Rumah, Ini Reaksi Dunia Hollywood
Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi," ungkap Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Mirah Sumirat kepada CNBC Indonesia, Rabu (17/12/2025).
Perbedaan pandangan antara buruh dan pengusaha ini menunjukkan bahwa penetapan upah minimum 2026 berpotensi menjadi isu krusial yang terus diperdebatkan menjelang penetapan resmi di tingkat daerah.
Baca Juga: Selebgram Malaysia Tuding Jule Rebut Kekasih, Video Pengakuan Jadi Sorotan
Editor : Ubaidillah