News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

UMP 2026 Naik Berapa Persen? Simak Estimasi dan Dampaknya ke Daya Beli

Ubaidillah • Kamis, 18 Desember 2025 | 13:13 WIB
Formula Upah Minimum 2026 Pakai Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi, Ini Penjelasan Menaker. (Photo by: Stockbit)
Formula Upah Minimum 2026 Pakai Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi, Ini Penjelasan Menaker. (Photo by: Stockbit)

Radarbangkalan.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meneken aturan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Dalam keterangannya kepada Kontan pada Selasa (16/12), Yassierli menyebutkan bahwa formula kenaikan upah ditetapkan sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa), dengan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9.

Baca Juga: Upah Minimum 2026 Berpotensi Naik Dua Digit Lewat Skema Upah Sektoral

Variabel alfa merupakan indeks yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menyampaikan bahwa dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP), nilai alfa berada pada kisaran 0,3 hingga 0,8.

Mekanisme Penetapan UMP 2026

Yassierli menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Hasil perhitungan tersebut selanjutnya disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi penetapan UMP 2026.

Baca Juga: Dangdut Academy 7 Masuki Top 3, Malam Penentuan Juara 3 Digelar Hari Ini

Gubernur di masing-masing daerah diwajibkan menetapkan besaran UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.

Apabila pertumbuhan ekonomi di suatu daerah tercatat negatif, Dewan Pengupahan Daerah akan mempertimbangkan kenaikan upah dengan mengacu pada tingkat inflasi.

Estimasi Kenaikan UMP 2026

Jika perhitungan hanya mengacu pada estimasi pertumbuhan ekonomi nasional dan data inflasi nasional, rata-rata kenaikan UMP 2026 diperkirakan berada di kisaran +4,87 persen hingga +6,95 persen.

Baca Juga: Badai Terjang Brasil Selatan, Patung Liberty 24 Meter Roboh

Dibandingkan beberapa tahun sebelumnya, inflasi sepanjang 2025 tercatat relatif lebih stabil. Hal ini termasuk inflasi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang menjadi kontributor utama inflasi.

Selama periode 11 bulan tahun 2025 (11M25), inflasi indeks harga konsumen (IHK) tercatat sebesar +2,27 persen secara tahunan, sementara inflasi makanan, minuman, dan tembakau berada di level +2,88 persen secara tahunan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cek PIP 2025, Syarat Penerima dan Cara Pencairan Dana

Dampak terhadap Daya Beli

Dengan menggunakan angka tengah estimasi kenaikan rata-rata UMP 2026 di kisaran 6 persen serta proyeksi inflasi Bank Indonesia untuk 2026 yang diperkirakan tetap stabil pada rentang 2,5±1 persen, kenaikan upah riil pada 2026 berpotensi tidak setinggi tahun 2025.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga: Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, PA Bandung Tetapkan Jadwal Sidang

Daya beli juga dipengaruhi oleh sejumlah faktor lain, seperti penciptaan lapangan kerja termasuk tingkat pemutusan hubungan kerja, serta efektivitas belanja pemerintah dan kebijakan pajak maupun subsidi yang diterapkan.

Editor : Ubaidillah
#upah minimum #kenaikan UMP 2026 #upah buruh #kenaikan upah #ketenagakerjaan #UMP 2026 #pertumbuhan ekonomi