Radarbangkalan.id - Para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia kini menantikan keputusan pemerintah daerah masing-masing terkait penetapan Upah Minimum Pekerja (UMP) tahun 2026.
Penantian ini muncul setelah pemerintah pusat resmi menandatangani formula baru pengupahan yang akan menjadi acuan nasional.
Sebagai pusat ekonomi dan metropolitan terbesar di Indonesia, DKI Jakarta juga menunggu kepastian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai besaran UMP 2026 yang akan diterapkan.
Baca Juga: Viral Roti O Tolak Uang Tunai, Penolakan Rupiah Terancam Denda Rp200 Juta
Formula Baru Penghitungan UMP Jakarta 2026
Pemerintah menetapkan rumus baru kenaikan upah minimum untuk tahun 2026, yakni: inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa).
Nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9, berdasarkan hasil pertimbangan berbagai pihak, termasuk masukan dari serikat pekerja.
Aturan baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Dalam beleid lama tersebut, Pasal 26 ayat (6) mengatur rentang alfa hanya berada di angka 0,1 hingga 0,3 poin.
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana Iklan Bank BJB, Nama Aura Kasih Ikut Disorot
Dengan demikian, kebijakan terbaru memberikan ruang kenaikan upah yang lebih besar bagi pekerja.
Estimasi UMP DKI Jakarta Tahun 2026
Saat ini, UMP DKI Jakarta tercatat sebesar Rp5.396.761. Dengan menggunakan formula baru dan asumsi inflasi nasional sebesar 2,5 persen serta pertumbuhan ekonomi 5,1 persen, berikut estimasi kasar UMP Jakarta 2026.
Pada skema alfa 0,5, kenaikan upah dihitung sebesar 2,5 persen + (5,1 persen x 0,5) atau setara 5,05 persen.
Baca Juga: 5 Kode Kedekatan Aura Kasih dengan Ridwan Kamil, Buket Bunga Inisial R Ungkap Hubungan?
Dengan demikian, UMP Jakarta diperkirakan naik menjadi sekitar Rp5.669.000 atau bertambah Rp272.239 dibanding tahun sebelumnya.
Sementara itu, jika menggunakan alfa 0,9, kenaikan upah menjadi 2,5 persen + (5,1 persen x 0,9) atau sekitar 7,09 persen.
Baca Juga: Duel Persepam Pamekasan vs Perseba Bangkalan Diwarnai Adu Jotos
Dengan perhitungan tersebut, UMP Jakarta 2026 berpotensi mencapai Rp5.779.000 atau naik sekitar Rp382.239 dari UMP 2025.
Jadwal Pengumuman UMP DKI Jakarta 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan segera menggelar rapat khusus untuk membahas penetapan UMP DKI Jakarta 2026. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
“Minggu depan, saya akan merapatkan khusus untuk UMP karena pembahasan sekarang sedang berlangsung antara pengusaha dan pihak buruh,” kata Pramono dikutip dari Antara, Selasa, 9 Desember 2025.
Menurut Pramono, pembahasan UMP DKI Jakarta 2026 saat ini sudah hampir final. Namun, ia mengakui masih terdapat perbedaan pandangan antara kelompok buruh dan pengusaha sehingga keputusan akhir belum ditetapkan.
Target Penetapan dari Pemerintah Pusat
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta seluruh kepala daerah segera menetapkan UMP sesuai jadwal yang telah ditentukan pemerintah pusat. Ia menargetkan penetapan UMP paling lambat dilakukan pada 24 Desember 2025.
Baca Juga: Bus Terbalik di Exit Tol Krapyak Semarang, Basarnas Konfirmasi 16 Penumpang Meninggal
“Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Batas waktunya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli dikutip dari Antara, Rabu, 17 Desember 2025.
Baca Juga: Valen Unggul Sementara atas Tasya di Grand Final 1 Dangdut Academy 7 Virtual Gift
Yassierli optimistis para kepala daerah dapat menyelesaikan penetapan upah dalam waktu singkat. Menurutnya, formula UMP yang digunakan pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya, sehingga proses penetapan diharapkan berjalan lancar.
Editor : Ubaidillah