Radarbangkalan.id - Kepolisian akhirnya membeberkan rangkaian peristiwa tragis yang menewaskan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla (20).
Jasad korban sebelumnya ditemukan di dalam gorong-gorong di depan kawasan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA), Banjarmasin, pada Rabu (23/12/2025) pagi.
Baca Juga: Kasus Mayat Mahasiswi ULM Terungkap, Oknum Polisi Bunuh Korban karena Panik
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025), oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi.
Ia didampingi Kabid Propam Kombes Pol Hery Purnomo serta Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Tersangka Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Kombes Pol Adam menjelaskan, tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan. Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan kolaborasi berbagai pihak.
Baca Juga: Valen Pamekasan Runner-up Dangdut Academy 7 Indosiar 2025, Raih Hadiah Fantastis
“Tersangka telah diamankan di wilayah Banjarbaru. Ini adalah hasil kerja cepat dan sinergi seluruh tim,” ujarnya.
Tersangka berinisial MS berpangkat Bripda diketahui merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Banjarbaru.
Baca Juga: Terungkap! Gomu Gomu no Mi Awalnya Disiapkan Shanks untuk Ace, Bukan Luffy
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga kuat berkaitan dengan persoalan asmara. Korban dan tersangka disebut terlibat hubungan cinta segitiga yang berujung konflik.
Awal Pertemuan hingga Terjadi Pertengkaran
Peristiwa bermula pada Selasa (22/12/2025) sekitar pukul 20.00 Wita. Korban dan tersangka sepakat bertemu di perempatan Mali-mali, Kabupaten Banjar. Korban datang menggunakan sepeda motor, sedangkan tersangka mengendarai mobil.
Motor korban kemudian diparkirkan di sebuah minimarket. Keduanya melanjutkan perjalanan bersama menuju kawasan Bukit Batu, Riam Kanan, sekitar pukul 21.00 Wita.
Sekitar pukul 23.00 Wita, mereka singgah di rumah kakak tersangka di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru.
Saat itu, tersangka berdalih sedang berada di rumah kakaknya karena menerima panggilan telepon dari pacarnya.
Baca Juga: Kasus Mayat Mahasiswi ULM Terungkap, Oknum Polisi Bunuh Korban karena Panik
“Pacar tersangka menghubungi, sehingga tersangka berdalih sedang berada di rumah kakaknya,” jelas Kabid Humas.
Menjelang tengah malam, sekitar pukul 24.00 Wita, keduanya kembali menuju Banjarmasin. Dalam perjalanan, mereka berhenti di depan SPBU Gambut Km 15. Di lokasi tersebut terjadi hubungan intim yang kemudian berujung pertengkaran.
Korban Diancam Akan Melapor
Cekcok dipicu keinginan korban untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada calon istri tersangka. Diketahui, tersangka saat itu tengah menjalani proses persiapan pernikahan.
Dalam kondisi panik dan takut, tersangka kemudian mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya bekas lebam di bagian leher korban.
Jenazah Dibuang ke Gorong-gorong
Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka berniat membuang jasad korban di bawah jembatan dekat Kampus STIHSA.
Namun, saat memarkir kendaraan, tersangka melihat sebuah gorong-gorong dan memutuskan untuk membuang jasad korban ke dalam lubang tersebut.
Baca Juga: Valen Pamekasan Runner-up Dangdut Academy 7 Indosiar 2025, Raih Hadiah Fantastis
“Tersangka menurunkan jasad korban seorang diri dan memasukkannya ke gorong-gorong,” kata Kombes Pol Adam.
Baca Juga: Justin Hubner Lamar Jennifer Coppen, Pemain Timnas Indonesia Siap Bangun Masa Depan
Upaya Menghilangkan Jejak
Usai kejadian, tersangka pulang ke rumah dan mengambil sejumlah barang milik korban, seperti ponsel, tas, cincin, dan gelang.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas di sekitar Kampus STIHSA.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Dipersoalkan, Presiden Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan
Untuk mengelabui orang-orang terdekat korban, tersangka sempat menggunakan ponsel korban guna mengirim pesan seolah-olah pertemuan mereka dibatalkan.
“Ada teman korban yang mengetahui rencana pertemuan tersebut. Pelaku kemudian menggunakan ponsel korban untuk membuat alibi,” ungkap Kabid Humas.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Dari hasil pemeriksaan medis, selain luka lebam di leher, ditemukan adanya sperma pada area intim korban.
Berdasarkan pengakuan tersangka, hubungan intim tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Meski demikian, kepolisian menegaskan masih terus mendalami fakta-fakta lain.
Pada kesempatan tersebut, Kombes Pol Adam juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perbuatan oknum anggota Polri tersebut.
Baca Juga: 13 Destinasi Wisata Terbaik di Jawa Timur 2025 Lengkap dengan Harga Tiket Masuk
“Kapolda menegaskan bahwa tersangka akan diproses secara tegas, baik melalui hukum pidana umum maupun sidang kode etik. Prosesnya akan dilakukan secara transparan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Ubaidillah