Radarbangkalan.id – Wacana sistem penggajian tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Namun, kebijakan ini belum akan diterapkan pada tahun anggaran berjalan.
Pemerintah memastikan pencairan gaji PNS Januari 2025 masih menggunakan skema lama, yakni gaji pokok ditambah berbagai tunjangan terpisah.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Single salary sendiri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045.
Skema ini menjadi bagian dari reformasi besar manajemen ASN dengan tujuan menciptakan sistem penggajian yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja.
Meski sudah masuk RKP, implementasi single salary belum bisa dilakukan tahun ini.
Pemerintah masih perlu melakukan harmonisasi data, penyusunan regulasi turunan, serta penyesuaian anggaran lintas instansi agar tidak menimbulkan ketimpangan pendapatan antar ASN.
Dengan demikian, gaji PNS Januari 2025 tetap mengacu pada sistem lama.
Single salary baru akan menjadi realitas jika seluruh regulasi dan kesiapan anggaran tuntas, dengan target paling cepat tahun 2026.
Editor : Yusron Hidayatullah