Radarbangkalan.id - Wacana sistem penggajian tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Namun, kebijakan ini belum akan diterapkan pada tahun anggaran berjalan.
Pemerintah memastikan pencairan gaji PNS Januari 2025 masih menggunakan skema lama, yakni gaji pokok ditambah berbagai tunjangan terpisah.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Skema single salary sendiri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045.
Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi besar manajemen ASN dengan tujuan menciptakan sistem penggajian yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja.
Baca Juga: Wacana Single Salary ASN Masuk RKP 2025, Berpotensi diterapkan Tahun 2026?
Meski sudah masuk dalam rencana, penerapan sistem penggajian tunggal dipastikan belum bisa berjalan pada 2025.
Target implementasi paling cepat baru akan dilakukan pada 2026.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, menegaskan penerapan single salary membutuhkan kesiapan menyeluruh lintas instansi.
Mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, hingga harmonisasi data ASN di seluruh daerah.
“Single salary tidak bisa langsung diterapkan tahun ini. Kita masih menyiapkan regulasi turunan, penyesuaian anggaran, dan sinkronisasi data agar tidak menimbulkan ketimpangan antar ASN,” kata Zudan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tambah DAU Rp 7,66 T untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
Menurutnya, sistem penggajian tunggal ini merupakan bagian dari reformasi besar manajemen ASN.
Tujuannya menciptakan sistem gaji yang lebih transparan, berbasis kinerja, dan adil bagi seluruh pegawai.
Dengan demikian, gaji PNS Januari 2025 tetap menggunakan skema lama berupa gaji pokok ditambah tunjangan terpisah.
Single salary baru akan menjadi realitas jika seluruh regulasi dan kesiapan anggaran tuntas, dengan target implementasi pada 2026.
Editor : Yusron Hidayatullah