Radarbangkalan.id – Jika skema single salary benar-benar diterapkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan administrasi berpotensi menerima gaji lebih besar dibanding sistem lama.
Proyeksi nominal gaji dalam skema baru ini bisa mencapai Rp7 jutaan per bulan.
Dalam rancangan single salary, gaji ASN administrasi akan ditentukan berdasarkan grading jabatan.
Mekanisme ini mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab, risiko jabatan, hingga kompleksitas tugas, bukan sekadar golongan dan masa kerja.
Berikut estimasi gaji ASN administrasi dalam skema single salary:
- JA-1: Rp2.472.000
- JA-5: Rp3.465.400
- JA-8: Rp4.550.600
- JA-12: Rp5.885.200
- JA-16: Rp7.253.800
Pegawai dengan masa kerja di atas 10 tahun berpotensi menerima gaji antara Rp4 juta hingga Rp7 jutaan, tergantung peringkat jabatan yang diemban.
Skema ini dinilai lebih kompetitif karena menyatukan gaji pokok dan tunjangan ke dalam satu nominal bulanan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tambah DAU Rp 7,66 T untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
Pemerintah berharap sistem baru ini dapat meningkatkan motivasi ASN sekaligus memperkuat profesionalisme birokrasi.
Editor : Yusron Hidayatullah