News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Apakah PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasannya!

Yusron Hidayatullah • Senin, 29 Desember 2025 | 16:06 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Radarbangkalan.id - Kabar gembira datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang berstatus paruh waktu.

Pemerintah memastikan bahwa seluruh PPPK tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Kepastian ini menjadi angin segar bagi ASN yang bekerja dengan skema waktu terbatas. Meski statusnya paruh waktu, hak atas tunjangan tetap diakui.

“PPPK Paruh Waktu tetap termasuk dalam kategori ASN. Maka secara prinsip, mereka juga berhak atas THR dan Gaji ke-13,” demikian bunyi penjelasan dalam regulasi terbaru yang mengacu pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

THR dan Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja serta untuk menjaga daya beli ASN menjelang momen penting seperti Lebaran dan tahun ajaran baru.

Namun, besaran tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu akan dihitung secara proporsional, sesuai gaji dan jam kerja yang berlaku.

Artinya, nilai THR dan Gaji ke-13 tidak sama persis dengan PPPK Penuh Waktu.

Pemerintah biasanya mencairkan THR paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri, sementara Gaji ke-13 umumnya turun pada bulan Juni atau Juli.

Editor : Yusron Hidayatullah
#PPPK Paruh Waktu #Uu asn 2023 #gaji ke 13 #thr