News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Berapa Besar THR dan Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu? Ini Cara Hitungnya

Yusron Hidayatullah • Senin, 29 Desember 2025 | 16:15 WIB
Ilustrasi ASN PPPK Paruh Waktu.
Ilustrasi ASN PPPK Paruh Waktu.

Radarbangkalan.id - PPPK Paruh Waktu dipastikan tetap berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Namun, besarannya tidak sama persis dengan PPPK Penuh Waktu.

Perbedaan ini muncul karena komponen gaji PPPK Paruh Waktu dihitung secara proporsional sesuai jam kerja.

Artinya, tunjangan yang diterima akan menyesuaikan gaji pokok dan tunjangan bulan sebelumnya.

Secara umum, komponen yang masuk dalam perhitungan THR dan Gaji ke-13 meliputi:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja (tukin) atau tunjangan profesi guru/dosen (jika ada) 

Bagi PPPK Penuh Waktu, seluruh komponen dihitung penuh 100%. Sementara PPPK Paruh Waktu hanya menerima secara proporsional, misalnya 50% atau 75% dari gaji pokok dan tunjangan sesuai jam kerja.

Dengan skema ini, PPPK Paruh Waktu tetap menikmati hak tunjangan, tetapi nilainya menyesuaikan status kepegawaian. 

Pemerintah menegaskan prinsip keadilan tetap dijaga, karena tunjangan diberikan sesuai kontribusi dan beban kerja masing-masing ASN.

Editor : Yusron Hidayatullah
#PPPK Paruh Waktu #asn #gaji ke 13 #thr #besaran