Radarbangkalan.id - PPPK Paruh Waktu dipastikan tetap berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Namun, besarannya tidak sama persis dengan PPPK Penuh Waktu.
Perbedaan ini muncul karena komponen gaji PPPK Paruh Waktu dihitung secara proporsional sesuai jam kerja.
Artinya, tunjangan yang diterima akan menyesuaikan gaji pokok dan tunjangan bulan sebelumnya.
Secara umum, komponen yang masuk dalam perhitungan THR dan Gaji ke-13 meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (tukin) atau tunjangan profesi guru/dosen (jika ada)
Bagi PPPK Penuh Waktu, seluruh komponen dihitung penuh 100%. Sementara PPPK Paruh Waktu hanya menerima secara proporsional, misalnya 50% atau 75% dari gaji pokok dan tunjangan sesuai jam kerja.
Dengan skema ini, PPPK Paruh Waktu tetap menikmati hak tunjangan, tetapi nilainya menyesuaikan status kepegawaian.
Pemerintah menegaskan prinsip keadilan tetap dijaga, karena tunjangan diberikan sesuai kontribusi dan beban kerja masing-masing ASN.
Editor : Yusron Hidayatullah