Radarbangkalan.id - Pemerintah telah memastikan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Namun, ada perbedaan mendasar dalam besaran hak yang diterima.
Perbedaan itu terutama terletak pada jam kerja dan gaji pokok. PPPK Penuh Waktu menerima gaji dan tunjangan secara penuh, sementara PPPK Paruh Waktu dihitung proporsional sesuai jam kerja.
Berikut perbandingannya:
PPPK Penuh Waktu:
- Jam Kerja Sesuai ketentuan jam kerja penuh (Full Time)
-.Gaji Pokok diterima 100% (penuh)
- THR dan Gaji Ke-13 dihitung dari gaji pokok 100%
PPPK Paruh Waktu
- Jam kerja Sesuai proporsi jam kerja yang ditetapkan (Part Time)
- Gaji Pokok diterima proporsional (misal 50% atau 75%)
- THR & Gaji ke-13 dihitung proporsional sesuai gaji PPPK paruh waktu
Dengan skema ini, PPPK Paruh Waktu tetap diakui sebagai ASN dan berhak atas tunjangan.
Bedanya hanya pada besaran yang menyesuaikan status kepegawaian.
Pemerintah menegaskan prinsip keadilan tetap dijaga, karena tunjangan diberikan sesuai kontribusi dan beban kerja masing-masing ASN.
Editor : Yusron Hidayatullah