RadarBangkalan.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah belum dapat memastikan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu dekat.
Menurutnya, keputusan tersebut masih menunggu evaluasi kondisi keuangan negara dalam satu triwulan ke depan.
Baca Juga: Enzo Maresca Resmi Tinggalkan Chelsea, The Blues Awali 2026 Tanpa Pelatih
Purbaya menyebutkan bahwa pembahasan awal terkait usulan kenaikan gaji ASN telah dilakukan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, dalam pertemuan pada Senin (31/12/2025).
"Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi, abis itu triwulan 2 baru bisa bahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah," ujar Purbaya dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (31/12/2025).
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Sambut Tahun Baru 2026, dari Horor hingga Romantis
Masuk RKP 2025, Tapi Masih Menunggu Keputusan Bendahara Negara
Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji ASN, termasuk PNS dan PPPK, serta TNI/Polri dan pejabat negara, telah tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Meski demikian, realisasi kenaikan gaji tersebut tetap bergantung pada keputusan Bendahara Negara, dengan mempertimbangkan kondisi fiskal dan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Viral Curhat Guru ASN Pasuruan soal Jarak 57 Km, Berujung Pemecatan
Pemerintah pun menegaskan bahwa kehati-hatian menjadi kunci sebelum menambah belanja negara, termasuk untuk kebijakan kenaikan gaji ASN.
Editor : Ubaidillah