Radarbangkalan.id – Banyak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang percaya status mereka akan otomatis naik menjadi penuh waktu seiring berjalannya masa kerja. Namun anggapan itu ditegaskan salah besar.
Kenaikan status PPPK paruh waktu ke penuh waktu sama sekali bukan proses otomatis. Hal ini diatur jelas dalam Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan tersebut menuliskan syarat, tahapan verifikasi, hingga persetujuan akhir yang harus dilalui setiap pegawai.
Artinya, meski sudah bekerja bertahun-tahun, PPPK paruh waktu tidak serta-merta bisa langsung menjadi pegawai penuh waktu.
Ada mekanisme resmi yang harus dipenuhi, mulai dari masa kerja minimal, evaluasi kinerja, hingga persetujuan anggaran instansi.
“Banyak yang masih salah kaprah. Kenaikan status PPPK bukan sekadar menunggu waktu, tapi melalui proses ketat sesuai regulasi,” demikian penjelasan dalam aturan resmi Kementerian PAN RB.
Dengan dasar hukum ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di kalangan PPPK.
Editor : Yusron Hidayatullah