Radarbangkalan.id – Kenaikan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu ternyata memiliki jalur resmi yang cukup ketat.
Proses ini diatur dalam Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 dan tidak bisa dilakukan secara otomatis.
Ada enam tahapan yang wajib dilalui setiap PPPK paruh waktu sebelum bisa mendapatkan kontrak penuh waktu:
1. Masa kerja minimal – Pegawai harus menyelesaikan masa kerja sekurang-kurangnya 12 bulan penuh.
2. Evaluasi kinerja – Kehadiran, disiplin, integritas, pencapaian target, dan kualitas pelayanan publik akan dinilai secara resmi.
3. Usulan instansi – PPPK tidak bisa mengajukan diri sendiri. Nama pegawai hanya bisa diusulkan oleh instansi sesuai kebutuhan formasi dan beban kerja.
4. Verifikasi administrasi – Tim kepegawaian akan memeriksa dokumen kontrak, SK pengangkatan, catatan kinerja, hingga riwayat disiplin.
5. Persetujuan anggaran – Instansi harus membuktikan ketersediaan anggaran untuk menggaji pegawai penuh waktu. Tanpa lampu hijau dari bagian keuangan, proses bisa berhenti.
6. Persetujuan final – Tahap terakhir adalah persetujuan resmi dari Kementerian PAN RB.
Jika disetujui, pegawai akan menerima kontrak baru dengan gaji dan tunjangan penuh serta jam kerja 8 jam sehari.
Dengan tahapan ini, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan status PPPK bukan sekadar menunggu waktu, melainkan melalui proses seleksi yang ketat.
Editor : Yusron Hidayatullah