Radarbangkalan.id – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang ingin naik status menjadi penuh waktu wajib memenuhi syarat mutlak.
Tidak bisa ditawar, masa kerja minimal 12 bulan penuh dan evaluasi kinerja resmi menjadi pintu pertama proses kenaikan.
Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025. Masa kerja setahun penuh dianggap sebagai periode pembuktian.
Selama 12 bulan, instansi dapat menilai konsistensi kerja, disiplin, dan kualitas pelayanan pegawai.
Setelah syarat masa kerja terpenuhi, PPPK akan menjalani evaluasi kinerja. Penilaian mencakup kehadiran, ketepatan waktu, pencapaian target kerja, disiplin, integritas, hingga kualitas pelayanan publik.
Nilai buruk di tahap ini bisa langsung menjadi penghalang proses selanjutnya.
“Evaluasi kinerja adalah filter utama. Pegawai yang tidak disiplin atau tidak memenuhi target kerja bisa langsung gugur sebelum masuk tahap usulan instansi,” demikian penjelasan aturan resmi.
Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan status PPPK bukan sekadar menunggu waktu, melainkan hasil dari pembuktian kerja nyata selama setahun penuh.
Editor : Yusron Hidayatullah