RadarBangkalan.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan kesiapan penuh dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru telah disusun oleh Bareskrim Polri dan ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Sambut Tahun Baru 2026, dari Horor hingga Romantis
“Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri, ditandatangani oleh Kabareskrim,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, sejak pukul 00.01 WIB pada 2 Januari 2026, seluruh personel Polri yang menjalankan fungsi penegakan hukum wajib mempedomani dan mengimplementasikan aturan tersebut.
“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri, mulai dari Reskrim, Baharkam, Korlantas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88, telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” katanya.
Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, Polri menegaskan komitmennya untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan terbaru.
KUHP baru mulai berlaku bersamaan dengan KUHAP yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Purbaya Buka-Bukaan Soal Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026
Pemberlakuan ini sekaligus menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar sistem hukum pidana nasional.
Meski demikian, pembaruan hukum ini menuai perhatian luas dari masyarakat. Sejumlah pasal dalam KUHP baru setebal 345 halaman dinilai berpotensi menyentuh ruang privat warga negara.
Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 411 dan 412 KUHP terkait perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan.
Pasal 411 ayat 1 menyebutkan, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Baca Juga: Viral Curhat Guru ASN Pasuruan soal Jarak 57 Km, Berujung Pemecatan
Namun, pasal ini merupakan delik aduan sebagaimana diatur dalam ayat 2. Penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua dan anak bagi yang tidak terikat perkawinan.
Sementara itu, Pasal 412 mengatur pidana bagi mereka yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.
Baca Juga: Ronaldo Cetak 40 Gol di 2025, Hasrat Kembali Bermain di Eropa Masih Menyala
Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Sama seperti Pasal 411, ketentuan ini juga termasuk delik aduan sehingga hanya keluarga yang berhak melaporkan.
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa karena bersifat delik aduan, warga sekitar, orang tak dikenal, maupun organisasi kemasyarakatan tidak memiliki legal standing untuk melaporkan kasus perzinaan atau kumpul kebo.
“Tidak punya legal standing kalau pengaduannya pasal perzinaan,” ujarnya.
Menurut Abdul, legal standing adalah hak seseorang untuk mengajukan gugatan atau permohonan hukum.
Pihak di luar keluarga atau korban bahkan berpotensi terkena jerat pencemaran nama baik jika ikut melaporkan atau menyebarkan tudingan tanpa dasar hukum.
Baca Juga: Laporan Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi Dicabut, Ini Penjelasan Polda Metro
Meski begitu, tetangga atau warga masih dapat melapor apabila terdapat pelanggaran ketertiban umum, seperti kebisingan atau aktivitas yang mengganggu lingkungan sekitar.
Ia juga menambahkan bahwa delik aduan dalam KUHP baru dapat dicabut atau diselesaikan secara damai sebelum perkara diperiksa di pengadilan.
Editor : Ubaidillah