RadarBangkalan.id - Hari ini, Jumat (2/1/2026), menjadi momen perdana berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru di Indonesia.
KUHP terbaru lebih dahulu disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 6 Desember 2022. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR saat itu, Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga: Mulai 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Atur Ulang Soal Perzinahan
Setelah disetujui DPR, KUHP kemudian disahkan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada 2 Januari 2023 dan ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam ketentuan penutup undang-undang tersebut, tepatnya Pasal 624, ditegaskan bahwa aturan ini mulai berlaku setelah masa transisi selama tiga tahun sejak tanggal diundangkan.
“Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal tersebut.
Setelah KUHP rampung, proses legislasi berlanjut pada penyusunan dan pembahasan KUHAP. DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang KUHAP menjadi Undang-Undang KUHAP dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 November 2025.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Sambut Tahun Baru 2026, dari Horor hingga Romantis
Pengesahan KUHAP dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, setelah mendengarkan laporan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Saat itu, Puan menyatakan bahwa undang-undang tersebut akan mulai berlaku bersamaan dengan KUHP, yakni pada 2 Januari 2026.
Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani UU KUHAP pada 17 Desember 2025, yang selanjutnya ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Seiring mulai berlakunya KUHP dan KUHAP versi terbaru ini, berbagai kritik dan kekhawatiran dari masyarakat, akademisi, hingga pegiat hak asasi manusia telah mengemuka.
Sejumlah pasal dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam praktik penegakan hukum.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Purbaya Buka-Bukaan Soal Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026
Meski demikian, per 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP terbaru resmi menjadi dasar hukum pidana dan hukum acara pidana nasional, menggantikan aturan lama yang telah berlaku selama puluhan tahun.
Baca Juga: Viral Curhat Guru ASN Pasuruan soal Jarak 57 Km, Berujung Pemecatan
Editor : Ubaidillah