News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

KUHP Baru Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Kumpul Kebo Kini Bisa Dipidana

Ubaidillah • Sabtu, 3 Januari 2026 | 06:56 WIB
Foto: Ilustrasi pacaran. (Roman Kraft via Unsplash)
Foto: Ilustrasi pacaran. (Roman Kraft via Unsplash)

RadarBangkalan.id - Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto resmi berlaku.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian publik adalah pengaturan pidana terkait perzinahan dan kumpul kebo atau kohabitasi.

Baca Juga: Mulai 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Atur Ulang Soal Perzinahan

Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan seluruh jajaran telah menyesuaikan diri dengan regulasi baru tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sejak pukul 00.01 WIB, seluruh satuan kerja Polri telah menerapkan ketentuan KUHP dan KUHAP terbaru dalam proses penegakan hukum.

“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” ujar Trunoyudo, Jumat (2/1/2026).

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Sambut Tahun Baru 2026, dari Horor hingga Romantis

Ia menambahkan, Bareskrim Polri telah menyusun panduan serta format administrasi penyidikan baru yang sudah ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono.

Isi Pasal 411 dan 412 KUHP Baru

Dalam KUHP terbaru, perzinahan diatur dalam Pasal 411. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau dikenai denda paling banyak kategori II.

Sementara itu, praktik kumpul kebo atau kohabitasi diatur dalam Pasal 412. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau dikenai denda paling banyak kategori II.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Purbaya Buka-Bukaan Soal Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026

Bukan Delik Umum, Harus Ada Pengaduan

Meski memuat sanksi pidana, kedua pasal tersebut bukan delik umum. Proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak tertentu.

Bagi orang yang terikat perkawinan, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri. Sementara bagi mereka yang tidak terikat perkawinan, pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua atau anak.

Baca Juga: Viral Curhat Guru ASN Pasuruan soal Jarak 57 Km, Berujung Pemecatan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa ketentuan ini dirancang untuk membatasi campur tangan negara terhadap ranah privat masyarakat.

Pengaduan atas Pasal 411 dan 412 juga masih dapat dicabut selama proses persidangan belum dimulai.

Definisi Perzinahan Diperluas

Dalam penjelasan Pasal 411, perzinaan tidak hanya dimaknai sebagai hubungan antara orang yang sudah menikah dengan pihak lain.

Perzinahan juga mencakup hubungan seksual antara pria dan perempuan yang sama-sama tidak terikat perkawinan.

Baca Juga: Ronaldo Cetak 40 Gol di 2025, Hasrat Kembali Bermain di Eropa Masih Menyala

Sementara itu, Pasal 412 secara resmi menggunakan istilah kohabitasi untuk menggambarkan praktik hidup bersama menyerupai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah.

Perubahan Arah Hukum Pidana Nasional

Yusril menjelaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana kolonial yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht 1918. Sistem lama dinilai tidak lagi relevan karena terlalu represif dan kurang mencerminkan prinsip hak asasi manusia.

KUHP baru mengubah pendekatan pemidanaan dari yang bersifat menghukum semata menjadi lebih restoratif.

Baca Juga: Ronaldo Cetak 40 Gol di 2025, Hasrat Kembali Bermain di Eropa Masih Menyala

Tujuannya tidak hanya memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, serta pelaku itu sendiri melalui berbagai alternatif pemidanaan seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.

Editor : Ubaidillah
#Prabowo Subianto #perzinahan #Pasal 411 KUHP #KUHP baru #polri #Pasal 412 Ayat (2) #kumpul kebo #hukum pidana #sistem hukum nasional