Radarbangkalan.id – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang ingin naik status menjadi penuh waktu tidak bisa mengajukan diri sendiri.
Proses pengusulan sepenuhnya menjadi kewenangan instansi tempat pegawai bekerja.
Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca Juga: Mulai 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Atur Ulang Soal Perzinahan
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa inisiatif kenaikan status hanya bisa dilakukan oleh instansi sesuai kebutuhan formasi dan beban kerja.
Artinya, meski PPPK sudah memenuhi masa kerja dan kinerja baik, nama mereka baru bisa masuk proses kenaikan status jika instansi menilai ada kebutuhan tambahan pegawai penuh waktu.
Baca Juga: Perhatikan! Ini 6 Langkah Resmi PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
“Pegawai tidak bisa mengajukan permohonan sendiri. Usulan harus datang dari instansi, setelah mempertimbangkan formasi dan beban kerja,” demikian penjelasan aturan resmi.