Radarbangkalan.id – Banyak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu mengaku bingung soal jalur resmi untuk naik status menjadi penuh waktu.
Informasi yang minim membuat proses ini seolah-olah dirahasiakan.
Padahal, aturan jelas sudah tertuang dalam Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Namun, sosialisasi di lapangan sering kali belum maksimal sehingga banyak pegawai tidak mengetahui detail tahapan yang harus dilalui.
Ada beberapa faktor yang membuat proses ini jarang diketahui publik:
- Aturan baru – Regulasi tentang PPPK paruh waktu masih tergolong baru, sehingga belum semua instansi memahami dan menyosialisasikannya.
- Minim sosialisasi – Banyak instansi belum sempat atau belum maksimal menjelaskan prosedur resmi kepada pegawai.
- Mitos kenaikan otomatis – Anggapan bahwa PPPK paruh waktu akan otomatis naik status sudah terlanjur menyebar luas.
- Transparansi anggaran terbatas – Informasi soal persetujuan anggaran jarang dibuka ke publik, padahal ini faktor penentu utama.
Akibatnya, banyak PPPK paruh waktu berjalan dalam ketidakpastian.
Pemerintah mengingatkan bahwa proses kenaikan status bukan rahasia, melainkan jalur resmi yang harus dipahami dan dipersiapkan oleh setiap pegawai.
Editor : Yusron Hidayatullah