Radarbangkalan.id – Pemerintah resmi menghentikan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru dan dosen mulai tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi arah baru dalam sistem rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) di sektor pendidikan.
Seluruh kebutuhan tenaga pendidik akan difokuskan melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selama beberapa tahun terakhir, PPPK menjadi jalur dominan pengangkatan guru dan dosen.
Namun pemerintah menilai jalur PNS lebih menjamin keberlanjutan dan stabilitas tenaga pendidik.
Baca Juga: Kenapa Proses PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time Seolah Rahasia? Ini Alasannya
Pemerintah menegaskan bahwa penghentian rekrutmen PPPK bukan tanpa alasan.
Tenaga pendidik di sekolah maupun perguruan tinggi dinilai harus ditopang oleh ASN berstatus tetap.
Hal ini untuk menjamin kesinambungan pembelajaran, riset, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam lima tahun ke depan, pemerintah akan memetakan kebutuhan guru dan dosen secara nasional, lalu memenuhinya melalui rekrutmen CPNS.
Skema ini diharapkan mampu mengatasi kekurangan tenaga pendidik akibat gelombang pensiun, khususnya di perguruan tinggi negeri.
Penjelasan Resmi Kemdiktisaintek
Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani, menegaskan bahwa pemerintah telah diminta menyusun kebutuhan dosen PNS untuk lima tahun ke depan.
“Kami sudah diminta menyusun kebutuhan formasi dosen PNS lima tahun ke depan. Rekrutmen akan dimulai pada 2026,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, rekrutmen dosen PPPK otomatis dihentikan. Seluruh pengadaan ASN pendidikan tinggi diarahkan ke jalur PNS.
Dengan kebijakan baru ini, guru dan dosen yang bercita-cita menjadi ASN wajib mempersiapkan diri mengikuti seleksi CPNS.
Pemerintah tidak lagi menyediakan jalur PPPK sebagai alternatif dalam lima tahun mendatang.
Editor : Yusron Hidayatullah