News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Mau Ajukan Kredit dengan SK PPPK Paruh Waktu? Perhatikan 3 Hal Ini

Yusron Hidayatullah • Selasa, 6 Januari 2026 | 08:48 WIB
Ilustrasi pengajuan kredit Bank.
Ilustrasi pengajuan kredit Bank.

Radarbangkalan.id - Setelah status PPPK Paruh Waktu resmi diakui sebagai ASN, banyak yang bertanya apakah SK mereka bisa langsung dijadikan jaminan kredit di bank. Jawabannya tidak sesederhana itu.

Ada sejumlah faktor yang harus diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman.  

Setiap bank memiliki aturan tersendiri dalam menerima SK sebagai jaminan kredit.

Ada bank yang langsung menerima SK ASN sebagai agunan, namun ada juga yang menetapkan syarat tambahan.  

“Bank memiliki kebijakan berbeda, sehingga PPPK Paruh Waktu wajib menanyakan langsung ke pihak bank,” demikian penjelasan yang dirangkum dari berbagai sumber.  

Langkah penting bagi PPPK Paruh Waktu adalah berkonsultasi langsung dengan bank.

Dengan begitu, mereka bisa mengetahui syarat rinci, termasuk besaran pinjaman, tenor, hingga bunga yang berlaku.  

Tanpa konsultasi, risiko salah paham atau penolakan kredit bisa terjadi.  

Status ASN memberikan kepastian hukum dan penghasilan tetap.

Meski gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara UMR atau penghasilan terakhir saat honorer, hal ini tetap menjadi pertimbangan positif bagi bank.  

Selain gaji, tunjangan yang melekat juga memperkuat posisi finansial PPPK Paruh Waktu di mata lembaga keuangan.  

Dengan tiga faktor ini, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang besar untuk memanfaatkan SK mereka sebagai jaminan kredit.

Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan bank.

Editor : Yusron Hidayatullah
#kredit #jaminan #PPPK Paruh Waktu #SK #bank