RadarBangkalan.id - Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, mengaku pernah menerima uang sebesar 7.000 dollar AS atau sekitar Rp117 juta setelah tidak lagi terlibat dalam perencanaan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pengakuan tersebut disampaikan Purwadi saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Baca Juga: 7 Video CCTV Jadi Bukti Kunci Kasus Dugaan Perzinahan Insanul Fahmi dan Inara Rusli
Sidang ini menyeret tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief selaku eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Mulyatsyah yang menjabat Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi uang yang pernah diterima dan kemudian dititipkan Purwadi kepada penyidik.
“Di sini jadi barang bukti kami, kaitan dengan uang yang saudara kembalikan atau titipkan ke penyidik ya. Uang 7.000 dollar AS?” tanya jaksa. Purwadi pun membenarkan hal tersebut.
Purwadi menyebut uang itu diterimanya dari Dhani Hamidan Khoir selaku Pejabat Pembuat Komitmen SMA sekitar tahun 2021.
Baca Juga: Pendaftaran TNI AD Tamtama 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya
Ia menjelaskan bahwa dirinya sempat terlibat dalam proses perencanaan pengadaan, namun saat pengadaan dilaksanakan, ia sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur SMA.
Kronologi Penerimaan Uang
-
Purwadi mengaku tidak bertemu langsung dengan Dhani Hamidan Khoir saat menerima uang tersebut.
-
Uang itu disebut diletakkan begitu saja di atas meja kerjanya tanpa penjelasan.
-
Karena sudah tidak menjabat dan tidak ada keterangan apa pun, uang tersebut disimpan oleh Purwadi.
Baca Juga: Usai Maduro Ditangkap AS, Venezuela Terbelah antara Lega dan Cemas
Purwadi juga mengungkapkan bahwa setelah tidak lagi menjabat, intensitas komunikasinya dengan Dhani sangat berkurang.
Saat ditanya asal-usul uang tersebut, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun, ia menduga uang itu berasal dari pihak penyedia Chromebook.
Baca Juga: Ronaldo Cetak 40 Gol di 2025, Hasrat Kembali Bermain di Eropa Masih Menyala
“Kalau dari kegiatan, enggak mungkinlah ada uang dollar,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Uang 7.000 dollar AS tersebut telah dititipkan kepada jaksa pada Oktober 2025 dan selanjutnya akan dikembalikan ke kas negara.
Kerugian Negara dan Dakwaan
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Mereka dinilai mengondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang digunakan dalam pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Purbaya Buka-Bukaan Soal Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026
Perbuatan tersebut diduga telah memperkaya sejumlah pihak. Atas kasus ini, para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Ubaidillah